DETAIL.ID, Jambi – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum polisi berpangkat Bripda, yang sempat viral beberapa waktu lalu, kembali mencuat setelah korban, ANS, belum mendapatkan keadilan yang layak. Meskipun laporan pengaduan telah diajukan oleh pihak korban ke Propam Polda Jambi dan secara pidana umum ke SPKT Polda Jambi pada 18 April 2024 dengan nomor registrasi STPPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi, kasus ini masih berjalan di tempat.
Tanggal 13 Mei 2024, Bidpropam telah mengeluarkan surat SP2HP2 yang menyatakan bahwa Bripda RDS, anggota Polres Tebo, cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun, tindakan lebih lanjut dari Polda Jambi masih ditunggu. “Waktu yang telah diberikan kepada Polda seharusnya cukup untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Esteria Tamba, Wakil Bidang Kesarinahan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi.
DPC GMNI Jambi telah mengambil sikap tegas berdasarkan hasil mediasi dengan korban. Mereka meminta Polda Jambi untuk segera mengusut tuntas kasus pemerkosaan ANS dan memberhentikan sementara oknum Bribda RDS dari tugas karena terbukti melanggar kode etik profesi.
Selain itu, mereka juga menuntut PPA Polda Jambi untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap korban. “Kami juga mendesak Propam untuk segera melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran etik kepolisian ini,” katanya.
Dalam pernyataan lebih lanjut, Ester menegaskan bahwa DPC GMNI Jambi tidak akan tinggal diam jika tindakan persuasif mereka tidak direspons dengan baik oleh pihak kepolisian. “Jika pihak kepolisian tidak segera menindaklanjuti, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Jambi,” tuturnya dengan tegas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi tolak ukur keadilan bagi korban kekerasan seksual lainnya. Langkah tegas dari GMNI Jambi diharapkan dapat mendorong Polda Jambi untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan yang layak bagi korban ANS.
Polda Jambi sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari GMNI Jambi dan tindakan yang akan mereka ambil selanjutnya. Namun, publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menunjukkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini.
Reporter: Jorgi Pasaribu
Discussion about this post