DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita Afandi Susilo alias Ko Apek yang tersandung kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen PT Sinar Bintang Samudra (SBS) masih terus bergulir.
Semenjak berstatus tersangka pada pertengahan Mei lalu kemudian ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu dinihari, 12 Juni 2024 hingga ditahan di Rutan Polda Jambi, sampai saat ini berkas perkaranya belum juga P21 atau lengkap.
Malahan informasi diperoleh bahwa dia – Ko Apek tengah menghirup udara bebas. Informasi beredar yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Senin pagi, 12 Agustus 2024, Ko Apek tampak sedang menikmati kopi di salah satu warung kopi daerah Jelutung, Kota Jambi. Kok bisa?
Soal ini Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta dikonfirmasi menyampaikan bahwa masa penahanan Ko Apek sudah berakhir. Dia sudah menjalani masa tahanan di rutan Polda Jambi selama 60 hari, namun berkas perkaranya belum lengkap alias P21.
“Posisinya, karena 60 hari masa penahanannya sudah habis dan belum P21. Sehingga tersangka harus kami keluarkan demi hukum. Bukan berarti perkara ini tidak selesai,” kata Kombes Pol Andri, Senin 12 Agustus 2024.
Kalau berdasarkan keterangan Dir Krimum Polda Jambi itu, Ko Apek dikeluarkan Minggu malam 11 Agustus 2024. Jadi, kata dia, kalau tadi pagi mungkin beredar mungkin ya betul. “Karena saya enggak tau posisinya dia dimana sekarang. Karena kita kembalikan dulu,” ujar Andri.
Dir Krimum juga menyampaikan pihaknya sedang melengkapi berkas perkara Ko Apek dan pemenuhan berkas perkaranya sudah dia antar langsung ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin pagi tadi.
“Berkas yang sudah kami lengkapi, saya langsung dengan Kasubdit dengan penyidik yang mengantar ke Jaksa ke Kejaksaan Tinggi tadi pagi. Harapannya ya pemenuhan P19 ini sudah lengkap semua,” katanya.
Disinggung soal berapa kali sudah berkas perkara Ko Apek bolak-balik dari jaksa ke pihaknya. Andri tak mengungkap secara gamblang.
“Saya harus cek kembali ya berapa kali berkas ini bolak-balik. Yang jelas kalau ditanya tadi pagi, itu bukan karena kabur. Ya melainkan tadi malam kami lepaskan demi hukum dikarenakan masa penahanannya sudah habis dan berkas belum P21,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post