Connect with us

PERISTIWA

PT MISI Beroperasi Ilegal: Limbahnya Hancurkan Ekosistem Sungai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi menyegel pabrik pengolahan kelapa sawit PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI) karena terbukti mencemari sungai di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pencemaran limbah berbahaya yang telah menyebabkan kematian ribuan ikan endemik.

 

Meskipun penyegelan telah dilakukan oleh DLH sejak Juli 2024, pabrik tetap beroperasi hingga kini. Bahkan, ada permintaan dari warga untuk menambah kolam penampungan limbah di lokasi yang baru, yang kini dipindahkan ke lahan masyarakat setempat, di RT 05 desa Sukamaju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Menurut informasi, pemindahan kolam ini didasarkan pada permintaan dari masyarakat sendiri.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Evi Sahrul belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait penyegelan pabrik PT MISI dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya

 

Padahal pernyataan Evi Sahrul, kepala dinas lingkungan hidup Muarojambi, pada salah satu media berita online, menjelaskan bahwa limbah yang berasal dari pabrik tersebut telah mencemari aliran sungai, mengakibatkan bau menyengat yang menyebar di sekitar kawasan tersebut. “Banyak ikan yang mati mendadak sejak limbah itu dibuang ke sungai,” ujarnya pada Senin, 12 Agustus 2024.

 

Investigasi yang dilakukan DLH Muarojambi mengungkapkan bahwa PT MISI tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, serta belum mengantongi izin pengelolaan limbah yang sesuai. Meski perusahaan telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah, regulasi tetap tidak terpenuhi.

 

Donal, seorang warga desa Tempino yang terjun langsung ke lokasi menyatakan hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. “Mereka belum punya izin yang sah untuk pengolahan air limbah,” katanya.

 

Tindakan tegas diambil oleh DLH dengan memasang plang PPLH di sekitar lokasi pabrik. Semua aktivitas perusahaan di lapangan juga dihentikan secara paksa. “Kami tidak bisa membiarkan perusahaan terus mencemari lingkungan tanpa ada tindakan,” tutur Donal.

 

Langkah ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menangani limbah berbahaya.

 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kolam IPAL milik PT MISI mengalami kebocoran pada bulan Juni, yang menyebabkan limbah berbahaya mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan.

 

“Kebocoran ini jelas-jelas melanggar aturan pengelolaan limbah yang berlaku,” kata Donal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

 

Reporter: Jorgi Pasaribu

PERISTIWA

Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.

Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.

“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.

Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.

Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.

Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.

“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.

Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.

“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.

Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.

“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.

Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.

Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.

Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs