Batanghari – Sekretaris Daerah Batanghari, Muhamad Azan, SH secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PPID se-Kabupaten Batanghari tahun 2024 yang diselenggarakan di ruang pola kantor Bupati Batanghari pada Kamis, 1 Agustus 2024.
FGD ini diselenggarakan dalam rangka memaksimalkan penetapan terhadap informasi yang Dikecualikan (DIK) pada PPID.
Sekda Muhamad Azan menyampaikan, bahwa PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam rangka untuk menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Fungsi tersebut sangat krusial karena potensi sengketa ada disitu, karena ada kepentingan yang berbeda. Dasarnya adalah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Sekda mengatakan, bahwa badan publik mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi akan tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas dan harus ada argumentasi yang rasional. Proses untuk menetapkan suatu informasi tersebut dikecualikan atau tidak harus dilakukan uji konsekuensi. Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana. Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. Uji konsekuensi tersebut menghasilkan surat penetapan klasifikasi, dalam surat penetapan terdapat Item-item yang tercantum didalamnya seperti, jenis klasifikasi informasi, identitas pejabat, badan publik, jangka waktu, alasan kemudian tempat dan penetapan.
”Hendaknya dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID pelaksana berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik,” ujar Sekda.
Di akhir sambutannya, Sekda mengharapkan dengan adanya FGD PPID terhadap penetapan informasi yang dikecualikan ini agar proses uji konsekuensi dapat dilakukan sehingga proses pengecualian sudah melalui prosedur baik secara formal maupun materi nya. Dalam penetapan informasi yang dikecualikan ini diharapkan mampu dipersiapkan dengan baik. Karena saat ini sudah banyak dari lembaga lembaga masyarakat dan lembaga yang lain meminta informasi kepada kita. Walaupun kadang orang yang meminta informasi itu tidak tahu bahwa informasi yang dicari tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga dapat diputuskan bahwa informasi itu dikecualikan, jika alasannya sudah sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
”Ada tiga waktu yang diberikan dalam rangka untuk menetapkan suatu informasi bisa dikecualikan atau tidak, yang pertama uji konsekuensi dilakukan sebelum adanya peminta informasi/tidak ada sengketa, lalu dilakukan pada saat ada orang meminta informasi dan pada saat adanya sengketa informasi,” tutur Sekda.
Kegiatan FGD ini diikuti oleh Kepala OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Batanghari,, serta para Sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana, para Camat dan Kepala Bagian Setda Batanghari. Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jambi, yaitu Ahmad Taufik Helmi dan Siti Masnidar, serta Narasumber dari Kejaksaan Batanghari, yaitu Rudi Firmansyah. (EPR/*)
Discussion about this post