DETAIL.ID, Jambi – Pengusaha tambang hingga transportir batu bara di Provinsi Jambi diminta untuk patuh terhadap Ingub No 1 tahun 2024, tentang optimalisasi jalur sungai dalam pengangkutan batu bara.
Hal ini sebagaimana hasil rapat koordinasi pengaturan batu bara di Provinsi Jambi melalui jalur darat yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman dan dipandu oleh Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah pada Senin kemarin, 9 September 2024.
Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait mulai dari Pemprov Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota, PPTB, TNI dan Polri tersebut, Sekda Provinsi Jambi Sudirman menegaskan terkait jaminan pengawas yang menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.
“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,” kata Sekda Sudirman.
Sementara itu, Asisten II Sekda Provinsi Jambi yang juga Plt Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi sekaligus Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah menjelaskan bahwa para peserta sepakat untuk tetap mempedomani Ingu No 1 Tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.
Dimana kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
“Kita berharap bahwa para petugas dilapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.
Johansyah juga menekankan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batubara.
Dan usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.
“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk memfungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batubara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” katanya.
Sementara disisi lain, lembaga masyarakat sipil Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi juga kembali menegaskan kepada PPTB Jambi agar mematuhi Ingub No 1 Tahun 2024. Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir menegaskan begini.
“Jangan mentang-mentang pengurusnya dekat dengan lingkaran kekuasaan angkutan batu bara seenaknya menggunakan jalan umum nasional beberapa minggu terakhir,” katanya pada Selasa, 10 September 2024.
Tak lupa juga Ketua KAD Jambi itu mengingatkan Pemprov Jambi agar tak segan-segan menindak tegas para pelaku usaha batu bara yang membangkang.
“Kepada pemprov KAD minta jangan ewuh pakewuh (segan-segan) untuk bertindak tegas. Jangan segan menegakkan aturan tanpa melihat kedekatan Ketua PPTB dengan BH 1.” ujarnya.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post