DETAIL.ID, Jambi – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman dan Korea diam-diam diduga menyalahi izin tinggal dan terlibat dalam proyek lembaga pemulihan hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
Keberadaan ke-2 WNA tersebut terkonfirmasi oleh Adam selaku Direktur PT REKI dan sudah dilaporkan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Adam menyangkal bahwa REKI mendatangkan WNA untuk bekerja di Hutan Harapan PT REKI. Menurutnya, dua WNA tersebut murni masuk dengan tujuan ekowisata.
“Yang benar WNA berekowisata di hutan harapan PT REKI sejak tanggal 2 September dan akan berangkat dari camp Reki tanggal 6 September,” kata Adam, pada Rabu, 4 September 2024.
Namun klaim pernyataan Adam seolah berbanding terbalik dengan arsip surat yang diperoleh awak media. Dimana dalam laporan daftar kunjung tamu asing PT REKI bulan Juli 2024, ke-2 WNA tersebut sudah masuk ke base camp hutan harapan, Desa Bungku, Batanghari. Soal ini Adam kembali membantah.
“Realnya ada di sini tanggal yang saya sebutkan tadi. Saya Insya Allah saya pastikan tidak ada (WNA yang masuk pada Juli) jadi hanya tanggal 2 sampai tanggal 6 dia keluar dari camp dan menurut mereka, mereka mau ke Bali,” ujar Adam.
Direktur PT REKI tersebut juga mengaku bahwa pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, pada Rabu pagi 4 September 2024. Menurutnya pada intinya pihaknya memberi keterangan yang sama kepada Kantor Imigrasi terkait keberadaan 2 tamu asing di wilayahnya itu.
Sementara itu Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Dendi belum dapat menjelaskan secara gamblang soal legalitas tinggal ke-2 WNA tamu PT REKI tersebut. Dia berdalih untuk memastikannya harus lewat mekanisme pemeriksaan paspor terlebih dahulu.
Soal klaim klarifikasi dari pihak PT REKI, Dendi lagi-lagi belum bisa mengungkap lebih lanjut. Namun dia menyampaikan bahwa terhadap PT REKI baru akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi.
“Saya sepintas sudah koordinasi dengan seksi terkait dan rencananya enggak lama lagi, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap PT REKI sebagai pihak yang menerima tamu tersebut untuk mengklarifikasi,” kata Dendi.
Lalu bagaimana jika ditemukan pelanggaran izin tinggal terhadap ke-2 WNA tersebut? Dendi tak spesifik menyebut sanksinya. Dia tak mau berasumsi lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan namun dia tak menutup soal sanksi tegas baik baik berupa denda maupun pidana bagi pihak-pihak terkait yang turut memfasilitasi tamu asing tanpa legalitas tinggal yang jelas.
“Misal ini terbukti bisa kita kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post