Connect with us
Advertisement

DAERAH

Hak Jawab Pinto Jayanegara Terkait Pemberitaan Mangkir Dari Panggilan DPD I Golkar Jambi

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, memberikan hak jawab lewat kuasa hukumnya Erwan Umar & Partners terkait pemberitaan berjudul “Pinto Mangkir dari Panggilan DPD I Golkar Jambi Atas Kasusnya Dengan Rahma Syifa" yang tayang di detail.id/ pada 16 Mei 2024.

Berikut hak jawab Pinto Jayanegara.

Bahwa Wartawan/Jurnalis detail.id/ tidak melakukan konfirmasi/klarifikasi sebelum menurunkan berita tersebut. detail.id/ yang hanya menulis dengan sumber berita dari Sdr. Adri, yang merupakan Waki Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, itu sangat merugikan nama baik dan martabat Klien kami sebagai anggota Partai Golkar dan sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi. Mengenai isi berita atas dugaan penggelapan uang perjalanan dinas adalah tidak benar, dapat Klien kami jelaskan sebagai berikut:

Bahwa Klien kami, Pinto Jayanegara tidak dapat hadir pada tanggal 16 Mei 2024 terhadap Surat Undangan Klarifikasi dari DPD I Golkar Provinsi Jambi atas Laporan Sdri Syifa dikarenakan, Klien kami pada tanggal tersebut sedang dinas diluar kota, mengingat Klien kami adalah Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, dan tidak dapat membatalkan / menunda perjalanan dinasnya. Oleh karena itu, artinya atas penundaan yang dilakukan Klien kami bukanlah dapat disebut dengan sikap tidak kooperatif.

Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Syifa adalah tidak benar. Pada tanggal 8 Mei 2024, Sdri Syifa telah datang dengan didampingi oleh Plt.Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Sdri Zidni Aisyah kerumah dinas Klien kami untuk meminta apa yang menjadi haknya, akan tetapi Sdri Syifa hanya mengeluarkan catatan versi dia, oleh karenanya Klien kami meminta untuk lebih terperinci dengan keterangan dan diketik di rumah dinas Klien kami, dengan tujuan agar bagian keuangan/Sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya, namun Sdri Syifa langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya kepada Klien kami, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut.

Bahwa setelah kejadian tanggal 8 Mei 2024 tersebut, esok harinya Klien kami sudah berusaha untuk bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri Syifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi Sdri Syifa belum mau untuk bertemu dan seperti menghindar.

Berita awal yang diadukan dengan judul “Pinto Mangkir dari Panggilan DPD I Golkar Jambi Atas Kasusnya Dengan Rahma Syifa” dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pinto Jayanegara lewat kuasa hukumnya menyerahkan hak jawah ini pada 3 September 2024. (*)

Advertisement Advertisement

DAERAH

Imigrasi Jember Hadirkan SIBER OSING, WNA Terima Layanan Izin Tinggal dari Rumah

DETAIL.ID

Published

on

Tim SIBER OSING Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember saat memberikan pelayanan, Selasa (24/2/2026). (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menghadirkan program Layanan Izin Tinggal di Rumah Ramah HAM (SIBER OSING) bagi Warga Negara Asing (WNA), guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Program ini menyasar pemohon izin tinggal yang mengalami keterbatasan akses, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, serta individu dengan kondisi kesehatan tertentu.

Petugas mendatangi langsung rumah pemohon untuk melakukan verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, hingga menyerahkan dokumen izin tinggal sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Eko Santoso, menyebut layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun pelayanan publik yang inklusif dan nondiskriminatif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang mendapatkan akses layanan yang setara tanpa hambatan fisik maupun sosial. Pendekatan ramah HAM menjadi prinsip utama dalam setiap proses pelayanan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, SIBER OSING mengedepankan beberapa prinsip utama, yakni:

  1. Pelayanan tanpa diskriminasi
  2. Transparansi prosedur dan biaya
  3. Perlindungan data pribadi pemohon
  4. Pendekatan humanis dan profesional oleh petugas

Program ini juga berjalan seiring reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui SIBER OSING, Kantor Imigrasi Jember memperluas akses layanan izin tinggal sekaligus memastikan setiap pemohon memperoleh pelayanan yang setara dan bermartabat.

Continue Reading

DAERAH

Wabup A. Khafidh Awali Safari Ramadan di Tabir Barat, Prioritaskan Perbaikan Jalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh secara resmi memulai rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Kegiatan perdana ini dipusatkan di Masjid Darul Hikmah pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Wabup menyoroti infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Ia mengaku turut merasakan kesulitan yang dihadapi warga saat melintasi jalur tersebut.

Kata Wabup, keluhan masyarakat mengenai akses jalan akan segera ditindaklanjuti. Ia menyebutkan bahwa pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer untuk ruas Simpang Seling menuju Muaro Jernih akan dilaksanakan pada tahun ini.

“Saya sangat sedih, jalannya bergelombang dan berlubang. Insya Allah jalan Simpang Seling ke Muaro Jernih akan dibangun sepanjang 3 kilometer. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap, tidak bisa dibangun seluruhnya untuk tahun ini,” ujar Wabup di hadapan jamaah.

Wabub juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pembangunan desa agar pemerintah dapat segera mencari solusinya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui instansi terkait turut menyerahkan bantuan stimulan, di antaranya bantuan dari BAZNAS Merangin sebesar Rp 1,5 juta dan bantuan CSR Bank Jambi sebesar Rp 5 juta.

Kegiatan Safari Ramadan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko beserta rombongan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, antara lain Kadis Sosial, Kadis Nakbun, Kadis BKPSDMD, Kadis PMD, Kadis Ketapang, Kabag Keuangan, Kabag Pemerintahan, Ketua MUI, Kepala PLN Bangko, Kepala Kantor Pajak Pratama, Kepala BPN, Ketua LAM, Sekretaris KPU, Baznas, Perwakilan Bangko 9 Jambi, Ketua FKPP, Staf Kesra dan Camat Tabir Barat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Tiga Bulan Uang Insentif Relawan Pemadam Kebakaran Ogan Ilir Belum Dibayar, Wabup Akan Panggil Dinas Terkait

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Uang insentif Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir yang seharusnya diterima tiap tiga bulan sekali ternyata masih ada yang belum dibayar.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, uang insentif yang belum dibayar tiga bulan di penghujung tahun 2025. Terhitung sejak Oktober – Desember 2025.

Informasi ini diperjelas oleh salah satu Relawan Pemadam Kebakaran di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir yang tak mau disebutkan namanya. Ia mengeluhkan uang insentif belum dibayar pada Oktober – Desember 2025. Sebelumnya, ia mengaku insentif sebesar Rp 200 ribu dibayar lancar.

Relawan Pemadam kebakaran, ini terbentuk secara resmi dan dikukuhkan oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar sebanyak 2.410 relawan yang tersebar di 241 Desa/Kelurahan dalam 16 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. Mereka dikukuhkan di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai pada 2 Mei 2024 lalu.

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani mengatakan, dirinya akan memanggil kepada dinas terkait untuk menyelesaikan masalah insentif Relawan Pemadam Kebakaran yang belum dibayar selama 3 bulan terakhir tahun 2025 (Oktober, November, Desember). “Nanti akan saya panggil kepala dinas yang bersangkutan,” katanya ketika ditemui di Masjid Agung An Nur Tanjung Senai pada Senin, 23 Februari 2026.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir, Al Matiin Tiara Dika hingga kini belum memberikan tanggapan.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs