DETAIL.ID, Jambi – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, memberikan hak jawab lewat kuasa hukumnya Erwan Umar & Partners terkait pemberitaan berjudul “Pinto Mangkir dari Panggilan DPD I Golkar Jambi Atas Kasusnya Dengan Rahma Syifa” yang tayang di DETAIL.ID pada 16 Mei 2024.
Berikut hak jawab Pinto Jayanegara.
Bahwa Wartawan/Jurnalis detail.id tidak melakukan konfirmasi/klarifikasi sebelum menurunkan berita tersebut. Detail.id yang hanya menulis dengan sumber berita dari Sdr. Adri, yang merupakan Waki Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, itu sangat merugikan nama baik dan martabat Klien kami sebagai anggota Partai Golkar dan sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi. Mengenai isi berita atas dugaan penggelapan uang perjalanan dinas adalah tidak benar, dapat Klien kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Klien kami, Pinto Jayanegara tidak dapat hadir pada tanggal 16 Mei 2024 terhadap Surat Undangan Klarifikasi dari DPD I Golkar Provinsi Jambi atas Laporan Sdri Syifa dikarenakan, Klien kami pada tanggal tersebut sedang dinas diluar kota, mengingat Klien kami adalah Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, dan tidak dapat membatalkan / menunda perjalanan dinasnya. Oleh karena itu, artinya atas penundaan yang dilakukan Klien kami bukanlah dapat disebut dengan sikap tidak kooperatif.
Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Syifa adalah tidak benar. Pada tanggal 8 Mei 2024, Sdri Syifa telah datang dengan didampingi oleh Plt.Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Sdri Zidni Aisyah kerumah dinas Klien kami untuk meminta apa yang menjadi haknya, akan tetapi Sdri Syifa hanya mengeluarkan catatan versi dia, oleh karenanya Klien kami meminta untuk lebih terperinci dengan keterangan dan diketik di rumah dinas Klien kami, dengan tujuan agar bagian keuangan/Sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya, namun Sdri Syifa langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya kepada Klien kami, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut.
Bahwa setelah kejadian tanggal 8 Mei 2024 tersebut, esok harinya Klien kami sudah berusaha untuk bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri Syifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi Sdri Syifa belum mau untuk bertemu dan seperti menghindar.
Berita awal yang diadukan dengan judul “Pinto Mangkir dari Panggilan DPD I Golkar Jambi Atas Kasusnya Dengan Rahma Syifa” dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Pinto Jayanegara lewat kuasa hukumnya menyerahkan hak jawah ini pada 3 September 2024. (*)
Discussion about this post