DETAIL.ID, Jakarta – Lion Group sebagai salah satu kelompok usaha penerbangan terkemuka di Indonesia dinilai tidak patuh terhadap keputusan yahh telah dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Agung (MA)
Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi yang diperoleh para wartawan, kemarin.
Ia mengungkapkan ketidakpatuhan Lion Group itu berupa pemberian laporan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.
Atas ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group dan berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut.
Tindakan ini diputuskan KPPU dalam Rapat Komisi yang telah dilangsungkan beberapa waktu sebelumnya di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sebagai informasi, KPPU telah memutus Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan 11 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.
Pelanggaran itu dilakukan 7 terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020.
Perkara tersebut melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Dalam keputusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan dikeluarkan dan diterapkan oleh pihak maskapai selama 2 tahun.
Termasuk kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat.
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di MA. Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus KPPU /2022.
Untuk melaksanakan putusan MA tersebut, KPPU telah mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan sejak September 2023.
Pada bulan Maret 2024 lalu KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi terlapor dalam putusan a quo dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan putusan tersebut.
KPPU juga telah memanggil dan meminta data yang relevan dari stakeholder terkait, serta pihak lain yang terkait dengan jasa angkutan udara.
Namun dari ketujuh terlapor tersebut, terlapor yang merupakan bagian dari PT Lion Group, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak hadir memenuhi panggilan KPPU.
Mereka juga dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta, sehingga dinilai bahwa maskapai di bawah bendera PT Lion Group tersebut tidak mematuhi Putusan MA.
KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group di balik pengabaian atas putusan MA tersebut.
Untuk itu, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group. KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor, serta PT Air Asia Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam.
KPPU juga akan melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik. PT Air Asia Indonesia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh terlapor.
Reporter: Heno
Discussion about this post