DETAIL.ID, Tebo – Perekrutan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Tebo Tengah yang akan ditempatkan pada 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan ditempatkan di setiap kelurahan/desa dalam Kecamatan Tebo tengah dan akan dilakukan penambahan pada lokasi khusus pada saat pemilihan yang ditetapkan pada 27 November 2024.
Ketua Panitia Perekrutan Panwaslu Kecamatan Tebo Tengah melalui Sekretaris Panitia, Husni Tamrin, S.STP menjelaskan bahwa pengumuman perekrutan sekaligus pengantaran berkas dijadwalkan mulai dari 12 sampai dengan 28 September 2024.
“Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon PTPS serta pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan dalam 17 hari dimulai dari 12 September sampai 28 September 2024,” kata Husni Tamrin pada Jumat, 13 September 2024.
Dirinya juga menambahkan bahwa terkait putra putri terbaik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon PTPS bisa agar mendaftarkan sesuai waktu yang tertera dan untuk pengumuman terkait prosedur apa saja yang dipersiapkan telah dilaksanakan dan ditempelkan di kantor lurah/desa dan kantor Camat Tebo Tengah.
“Bagi yang mendaftarkan diri sebagai PTPS, ikuti semua aturan dan semua persyaratan telah kita umumkan. Jika ada yang perlu dipertanyakan bisa langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Tebo Tengah atau berkoordinasi dengan pengawas kelurahan desa setempat,” ucapnya.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post