DETAIL.ID, Jambi – PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI) menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.
Pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi ini diduga tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam hal pengelolaan limbah.
Metode Land Application (LA) yang digunakan oleh PT MISI untuk pembuangan limbah sawitnya menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan standar yang berlaku. Pasal 20 Ayat 1 UU No. 32/2009 jelas menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mengelola limbah hasil usaha dan/atau kegiatannya.”
Namun, pengakuan dari pihak perusahaan bahwa limbah mereka pernah mencemari anak sungai di Desa Suka Maju mengindikasikan bahwa pengelolaan limbah tersebut mungkin tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur PT MISI, Mathilda menyatakan, limbah sawit tidak termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sebagaimana dikonfirmasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kami sudah memastikan bahwa limbah sawit kami tidak mencemari sungai lagi,” katanya kepada DETAIL.ID belum lama ini.
Meski demikian, sejarah pencemaran sebelumnya tetap menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran lanjutan.
Lebih lanjut, Pasal 59 Ayat 1 dari UU No. 32/2009 mengharuskan pengelolaan limbah dilakukan secara khusus dan sesuai aturan, terutama jika limbah tersebut dapat berpotensi mencemari lingkungan. Meskipun PT MISI bersikeras bahwa limbah mereka tidak termasuk dalam kategori B3, pengelolaan limbah yang dilakukan tanpa pengawasan ketat dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap tanggung jawab perusahaan.
Selain itu, pemberian limbah secara cuma-cuma kepada warga untuk digunakan sebagai pupuk menimbulkan pertanyaan hukum. Jika limbah tersebut terbukti mengandung zat yang berpotensi merusak lingkungan atau kesehatan, PT MISI bisa saja menghadapi tuntutan hukum atas kelalaian dalam pengelolaannya. Pasal 22 dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menyatakan bahwa pengelolaan limbah harus dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan lingkungan atau kesehatan.
PT MISI mengklaim telah memenuhi semua tuntutan masyarakat melalui pertemuan dengan Kepala Desa Pondok Meja, Martoyo, namun kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku tetap harus dipastikan. Jika terbukti melanggar, PT MISI bisa menghadapi sanksi hukum yang berat, termasuk denda besar atau penghentian operasional pabrik secara permanen.
Dalam situasi ini, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik pengelolaan limbah PT MISI. Masyarakat berharap bahwa hukum ditegakkan dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Perusahaan diharapkan tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Reporter: Jorgi Pasaribu
Discussion about this post