DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 6,3 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan 1.981 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 8,7 miliar dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis 26 September 2024.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan, barang bukti ini merupakan hasil dari 6 orang tersangka dengan empat laporan polisi.
“Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024,” kata Ernesto Seiser, Kamis, 26 September 2024.
Berdasarkan penjelasan Dir Narkoba Polda Jambi terasbut, sebagian besar barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh, dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI.
Menurut Ernesto, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan, dengan satu gram sabu-sabu dipatok seharga Rp 1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp 250 ribu.
“Pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang,” katanya.
Ernesto menjelaskan, pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat.
Dalam konteks rehabilitasi, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp 150 miliar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda lebih dari Rp 10 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post