DETAIL.ID, Medan – Disadari atau tidak, kebijakan sinergitas badan usaha milik negara (BUMN) yang dipraktekkan Pemerintah beberapa tahun terakhir ini bak buah simalakama, dimakan mati ayah, tak dimakan mati ibu.
“Sinergitas BUMN ini, di satu sisi mengatasnamakan efesiensi karena berbagai proyek di satu BUMN bisa dikerjakan oleh BUMN lain berdasarkan penugasan sari Pemerintah selaku pemilik BUMN,” kata Ridho Pamungkas di Medan pada Jumat, 27 September 2024.
Sebagai informasi, Ridho adalah Kepala Komisi Pengawas Persaingan Komoditas (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) yang membawahi sejumlah provinsi di bagian utara pulau Sumatera.
Yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) , Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ridho Pamungkas menyampaikan hal itu kepada para wartawan di kantor KPPU Kanwil I Sumbagut di Jalan Gatot Subroto, Medan, guna menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh DETAIL.ID.
Khususnya yang terkait dengan proyek pengerjaan rutin berupa pengerukan alur Laut Belawan oleh PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), anak usaha PT Pelindo, yang dikategorikan sebagai non-tender.
Saat itu Ridho Pamungkas didampingi oleh dua pejabat di KPPU Kanwil I yakni Kepala Bidang (Kabid) Kajian Advokasi Shobi Kurnia SH MH dan Kabid Penegakan Hukum Hardianto ST SH MH.
Namun di sisi lain, di luar urusan efesiensi, Ridho bilang KPPU melihat ada kecenderungan kalau kebijakan sinergitas mematikan mekanisme pasar dan persaingan usaha dalam pengadaan atau berbagai proyek BUMN yang sifatnya penugasan atau non-tender.
“Mungkin pihak BUMN menganggap bahwa proyek yang akan dikerjakan ada di wilayah atau konsesi BUMN sehingga tidak merasa perlu untuk ditenderkan, cukup dengan penugasan,” kata Ridho.
“Di sisi lain, terlihat upaya Pemerintah untuk menyehatkan BUMN yang sakit dengan cara memberikan atau menugaskan sebuah proyek atau pekerjaan,” tutur Ridho lebih lanjut.
Kata dia, KPPU sendiri memiliki kecenderungan agar berbagai proyek di lingkungan Pemerintah maupun BUMN, termasuk yang bersifat rutin atau berkala, dikerjakan melalui proses tender yang terbuka dan adil.
Dengan demikian, kata dia, akan tercipta mekanisme pasar yang menghasilkan persaingan usaha sehingga menghasilkan sebuah pekerjaan yang berkualitas dari para pelaku usaha yang ikut tender.
Sekadar mengingatkan, proses pengerukan alur Laut Belawan bertujuan untuk memudahkan kapal untuk bersandar atau berangkat dengan tujuan ekspor maupun impor.
Proses pengerukan harus rutin dilakukan, secara berkala atau rutin, setidaknya sekali dalam enam bulan, dan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Pengerukan alur Belawan akan membuat pelayanan terhadap berbagai kapal Pelabuhan Belawan yang merupakan pelabuhan terbesar ketiga di Indonesia, akan menjadi lebih mudah.
Reporter: Heno
Discussion about this post