DETAIL.ID, Natuna – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi terdakwa Aripin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Berkas itu dilimpahkan sesuai surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor: B – 1270 / L.10.13 / Ft.1 / 10 / 2024 tanggal 04 Oktober 2024, dan Berkas Perkara Nomor: PDS- 01 / NTN / 08 / 2024 Tanggal 22 Agustus 2024.
Kasus korupsi tersebut terjadi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Terdakwa diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda Natuna sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 419.318.511.00.
Menurut Kasi Intelijen Tulus Yunus Abdi, SH,. dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa Aripin tersebut, maka tim JPU Kejaksaan Negeri Natuna siap menggelar perkara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sebelum pelimpahan berkas perkara kasus korupsi terdakwa Aripin ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Tim JPU telah melaksanakan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Natuna sekira pukul 09.15 WIB ke Kejaksaan Negeri Natuna.
Guna persiapan pemberangkatan menggunakan pesawat udara Wings Air dengan tujuan Batam didampingi pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Natuna.
Pada pukul 10.25 WIB, terdakwa Aripin diterbangkan melalui Bandara Raden Sadjad Natuna menggunakan pesawat udara Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1271 tujuan Batam.
Pukul 12.00 WIB, tiba di Batam menuju Pelabuhan Tanjung Uban ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Tanjung Pinang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Natuna.
Reporter: Saipul Bahari
Discussion about this post