DETAIL.ID, Jambi – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara tidak terima dengan pemberitaan berjudul, “Pinto Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi” yang ditayangkan DETAIL.ID pada 2 September 2024.
Lewat kuasa hukumnya Erman Umar & Partners, Pinto melayangkan hak jawab yang terdiri dari beberapa poin.
Berikut hak jawab Pinto sebagaimana surat yang diterima redaksi DETAIL.ID dari tim kuasa hukumnya pada Senin 14 Oktober 2024 via WhatsApp;
• Bahwa wartawan DETAIL.ID tidak melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada klien kami Pinto Jayanegara sebelum menurunkan berita tersebut.
• Pemberitaan DETAIL.ID tersebut sangat tendensius, memojokkan dan menjatuhkan nama baik dan martabat Pinto Jayanegara.
• Sampai terakhir masa Pinto Jayanegara sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi masa bakti 2019-2024, tidak ada putusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi yang mencopot Pinto Jayanegara dari jabatan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dengan demikian berita tersebut dapat dikatakan fitnah, dan rekomendasi dewan pers agar media siber DETAIL.ID meminta maaf kepada Pinto Jayanegara sudah tepat.
• Kami menuntut pernyataan permintaan maaf dari DETAIL.ID. tersebut tanpa embel-embel, terpisah dari pemuatan hak jawab.
• Kami menuntut agar media DETAIL.ID. mencabut/mentake down berita dengan judul “Pinto dikabarkan dicopot dari jabatan pimpinan DPRD Provinsi Jambi tersebut”
• Jika DETAIL.ID masih tetap memuat berita-berita yang merugikan Pinto Jayanegara maka kami akan mengajukan tuntutan kepada DETAIL.ID baik secara pidana maupun perdata.
Berita awal yang diadukan dengan judul “Pinto Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi” dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar itu Dewan Pers memutuskan;
- Berita teradu merupakan wujud dari kewajiban pers menjalankan fungsi pengawasan sosial, namun demikian berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik Pasal 3 karena tidak berimbang.
-
Berita teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Adapun selain hak jawab dari Pinto Jayanegara, artikel ini juga memuat permintaan maaf dari redaksi DETAIL.ID terhadap pemberitaan sebelumnya yang menyangkut Pinto Jayanegara.
Terkhusus artikel berita berjudul “Pinto Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi” kami memohon maaf. (*)
Discussion about this post