PERKARA
Jaksa Terima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akusisisi PT MAJI Oleh PTPN VI Senilai Rp 5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak Rp 5 Milliar, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada 2012 dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Adapun titipan uang pengganti diterima dari 2 terdakwa yaitu H Iskandar Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016 senilai Rp 1 Milliar. Dan terdakwa Nyono Poernomo mantan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) sebesar Rp 5 Milliar.
“Total uang pengganti sebanyak Rp 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, dalam siaran pers Kejati Jambi.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 73.142.380.000. Berkas perkara keempat terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Diperiksa Terkait Video Viral

DETAIL.ID, Sarolangun — Polres Sarolangun memeriksa Suparman, pemilik sumur minyak ilegal di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, terkait video viral yang menampilkan ucapannya yang tidak pantas di media sosial Tik Tok.
Video yang direkam pada Minggu, 18 Mei 2025 di KM 08 Desa Danau Serdang tersebut memicu reaksi publik setelah menyebar luas di media sosial. Suparman datang ke Polsek Pauh pada Senin, 19 Mei sekira pukul 11.00 WIB untuk memberikan klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua mengatakan kasus ini ditangani Unit Kriminal Khusus (Krimsus). Berdasarkan keterangan awal, Suparman mengaku emosional karena didatangi sekelompok orang yang mengaku dari perusahaan Batanghari Sungai Energi (BSE), yang merekam video tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami telah melayangkan pemanggilan kepada para saksi yang ada dalam video, termasuk pembuatnya,” kata Yosua.
Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi sumur minyak ilegal milik Suparman. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial dan menghindari ucapan yang dapat memicu konflik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Periksa Mantan Kabag Hukum dan Kabid Aset Diperiksa Soal Pembangunan JCC

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait proyek pembangunan Mall Jambi City Center (JCC) di kawasan eks Terminal Simpang Kawat.
Kali ini, penyidik memeriksa Heriansyah, yang pada tahun 2014 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi dan kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial. Selain itu, turut diperiksa juga Kepala Bidang Aset Kota Jambi pada tahun yang sama.
Heriansyah terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sambil membawa sejumlah dokumen. Ia dan Kabid Aset tampak mengenakan pakaian serba putih saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan proyek pembangunan Mall JCC.
“Keduanya saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum dan Kabid Aset. Kami meminta keterangan karena mereka mengetahui proses pembangunan mall tersebut di tahun 2014,” kata Soemarsono pada Selasa, 21 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dan akan melibatkan lebih banyak pihak yang berkaitan.
“Masih banyak pihak lain yang akan kami panggil,” ujarnya.
Sebagai informasi, kerja sama pengelolaan kawasan eks Terminal Simpang Kawat yang dimulai sejak 2016 ditargetkan memberikan kontribusi sebesar Rp 85 miliar kepada Pemkot Jambi melalui tiga tahap pembayaran.
Pada tahap pertama (2016–2020), Pemkot telah menerima kontribusi sebesar Rp 7,5 miliar yang telah masuk ke kas daerah. Namun, kontribusi tahap kedua (2021–2030) sebesar Rp 25 miliar belum terealisasi karena mall tersebut tak kunjung beroperasi.
Tahap ketiga yang direncanakan berlangsung pada 2031–2046 dengan nilai kontribusi sebesar Rp 52,5 miliar juga disinyalir bakal tidak terealisasi seiring dengan proyek BOT yang dirundung persoalan korupsi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terpidana Narkoba Ahmad Yani Jadi Saksi dalam Sidang Didin, Ngaku Tidak Kenal Didin dan Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terpidana kasus narkoba Ahmad Yani (49) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. Kesaksian Ahmad Yani diberikan secara daring dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal melalui Zoom, Selasa, 20 Mei 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban. Dalam persidangan, Ahmad Yani mengaku tidak mengenal langsung terdakwa Didin, yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika Helen.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati menanyakan perihal Ari Ambok, Ahmad Yani menyatakan mengenalnya.
“Kenal, (saya) anak buahnya. Kerja (jual sabu),” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengaku pertama kali menerima sabu dari Ari Ambok pada tahun 2024, namun ia tidak ingat tanggal pastinya. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 gram dan telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Saat ditanya soal asal sabu yang diperoleh dari Ari Ambok, Ahmad Yani mengaku tidak tahu.
“Tidak tahu,” jawabnya. Ia menyebut hanya mengetahui nama Didin dari Ari Ambok, namun tidak pernah bertemu langsung.
Ahmad Yani juga mengatakan baru tiga kali menerima sabu dari Ari Ambok. Ia mengaku mendengar pembatalan kerja sama antara Ari Ambok dan Didin melalui percakapan telepon sebelum dirinya ditangkap pada 28 Maret 2024.
“Ambok nelpon saya, katanya dia nggak kerja sama lagi sama Didin. Saya nggak tahu kenapa dia bilang begitu,” ungkapnya.
Terkait transaksi keuangan, Ahmad Yani mengaku pernah menyetor uang kepada Ari Ambok sebanyak dua kali, masing-masing sekitar Rp 14 juta melalui transfer. Namun ia tidak mengingat tanggal pastinya, hanya menyebut bahwa transaksi terjadi pada 2024.
Ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Didin mengenai “bendera” atau jaringan yang digunakan Ari Ambok dalam peredaran narkoba, Ahmad Yani menyebut bahwa Ambok bergerak sendiri. Ia juga tidak mengetahui apakah nama Helen digunakan dalam aktivitas tersebut.
Ahmad Yani menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengenal Didin secara pribadi, dan hanya mendengar namanya dari orang lain.
Sementara itu, saksi lain yang dikenal dengan sebutan Ameng Kumis mengaku mengenal Didin sebagai kaki tangan Helen. Ia juga mengaku pernah beberapa kali mengantar sabu ke Pulau Bandan atas perintah Didin.
Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Didin tidak membantah dan membenarkan pernyataan yang disampaikan.
Reporter: Juan Ambarita