DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak Rp 5 Milliar, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada 2012 dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Adapun titipan uang pengganti diterima dari 2 terdakwa yaitu H Iskandar Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016 senilai Rp 1 Milliar. Dan terdakwa Nyono Poernomo mantan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) sebesar Rp 5 Milliar.
“Total uang pengganti sebanyak Rp 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, dalam siaran pers Kejati Jambi.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 73.142.380.000. Berkas perkara keempat terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post