DETAIL.ID, Jambi – Daniel Sihombing (24), sosok pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Resti Widia (30) akhirnya diringkus polisi di Desa Pulai Gading Distrik Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Daniel ditangkap tim gabungan Polresta Jambi sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan awalnya pelaku datang ke indekos Imron yang beralamat di Jl Kasuari, RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan yakni kamar indekos korban pada Rabu 25 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelaku datang ke kamar korban dengan maksud menggunakan jasa korban,” kata Kombes Pol Eko, Jumat 4 Oktober 2024.
Melihat beberapa harta benda korban yang terletak di kamar kos korban, pelaku lantas berniat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Tak berhenti di situ aksi sadis Daniel Sihombing, usai membunuh Resti Widia. Daniel lantas memasukkan Resti ke dalam lemari di kamar indekos tersebut.
Namun kini aksi pelarian Daniel telah berakhir, lengkap dengan sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersamanya. Di antaranya barang-barang korban yang sebelumnya dia gasak berupa, 2 unit hanphone milik korban serta sejumlah perhiasan korban.
Atas perbuatan sadisnya, Daniel Sihombing kini terancam dengan pasal yang dikenakan Polisi yakni Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post