DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, sertifikasi aset tanah Barang Milik Daerah (BMD) di sejumlah kabupaten Provinsi Jambi masih belum tertata dengan baik. Beberapa aset tanah pemerintah disinyalir belum punya legalitas sah atau sertifikat.
Salah satunya aset tanah BMD Pemkab Batanghari, Jambi. Belakangan terungkap bahwa terdapat setidaknya 450 potensi tanah BMD yang belum tersertifikasi.
“Batanghari itu 450 dan kami ditargetkan tahun ini 150 harus diselesaikan sertifikasinya. Itu sudah hasil angkanya KPK itu,” ujar Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Agus Iterson Samosir, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain Pemkab Batanghari, ada juga Pemkab Merangin yang disebut-sebut sekaligus menempati urutan pertama di Provinsi Jambi pada tahun 2024 dengan status BMD yang belum tersertifikasi. Soal jumlah potensi aset yang belum tersertifikatkan tersebut, Kanwil ATR/BPN tak merinci secara gamblang.
Namun dia mengungkap bawah pemerintah pusat memberi target minimal sebesar 1/3 dari potensi aset tiap-tiap daerah Kabupaten/kota yang harus dituntaskan hingga akhir 2024.
“Jadi kalau misalnya salah satu kabupaten punya 1000 (potensi BMD) berarti itu minimal 300 harus disertifikatkan,” ujarnya.
Sebelumnya KPK RI mendorong optimalisasi pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dalam langkah pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pengelolaan yang baik.
Samosir pun berujar optimis bahwa target minimal yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat dituntaskan oleh pihaknya pada sisa tahun 2024.
“KPK emang lagi gencar. Kami ya sebagai tugas, kita laksanakan sesuai dengan permintaan KPK. Ini untuk yang PTSL kami sudah selesai untuk target 2024. Jadi kalau ditanya target BMD itu bisa selesai atau tidak, mudah-mudahan itu kita selesaikan dengan cepat,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post