DETAIL.ID, Natuna – Tiga terdakwa kasus pencurian 16 unit aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Kementerian ESDM di Telaga Sawak, Desa Siluan, Kecamatan Siluan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau akhirnya divonis bersalah.
Mereka bertiga masing-masing divonis 2 tahun penjara pada sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai pada Jumat lalu, 4 Oktober 2024.
Ketiga terdakwa yakni Genta (18), Pirandika (26) masing-masing warga Siluan sedangkan Muhammad Annur (23) warga Tanjung Kumbik.
Putusan tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Ranai Tulus Yunus Abdi, SH. “Tiga terdakwa sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara,” katanya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ranai pada 30 September 2024.
JPU Yudha Kurniawan, S.H menuntut ketiga terdakwa supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Natuna, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.
Alhasil, putusan vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ranai.
Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta.
Informasi PLTS berkapasitas 15 kWp dan 30 kWp tersebut diperuntukkan untuk listrik di Desa Seluan Barat, Kecamatan Seluan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dikelola oleh pihak kantor Desa Seluan Barat sejak tahun 2015 dianggarkan melalui pembiayaan APBN.
Reporter: Saipul Bahari
Discussion about this post