DETAIL.ID, Pangururan – Sebanyak 10.000 rekening perbankan, 14 di antaranya dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga terafiliasi dengan judi online (judol).
“Saat ini OJK memblokir 10.000 rekening yang terafiliasi judi online. Dari jumlah itu, 14 Rekening di antaranya dari Sumut,” kata Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien.
Hal tersebut ia ungkapkan saat membuka sekaligus menjadi pembicara kunci dalam acara ‘Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut’ di Marianna Resort Samosir, Senin malam, 18 November 2024.
Selain Khoirul Muttaqien, hadir juga pembicara lainnya dari OJK Sumut, yaitu Yusri selaku Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis.
Kemudian, Yovvi Sukandar selaku Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Sumut, Togi Hendrik Siagian.
Kata Khoirul Muttaqien, OJK sesungguhnya telah mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktek judi online jika tidak ingin rekeningnya diblokir OJK.
Muttaqien mengatakan, akhir-akhir ini ada penekanan aktivitas judi online berdasarkan informasi dari pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk itu pihaknya membangun kerjasama dengan instansi terkait untuk menekan aktivitas judi online.
“Memang aktivitas judi online itu sudah menurun, tapi kami mengingatkan akan terus mengawasi dan akan memblokir rekening jika terbukti berafiliasi judi online,” tutur Khoirul Muttaqien.
Reporter: Heno
Discussion about this post