DETAIL.ID, Merangin – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mulai menggarap dana tunjangan anggota DPRD Merangin periode tahun 2017-2022. Ini terpantau dari sejumlah mantan anggota DPRD yang sebagian memenuhi panggilan Kejari Merangin.
Seperti diketahui bahwa, tunjangan perumahan yang diterima oleh para anggota dan mantan anggota DPRD diduga terdapat kelebihan pembayaran sehingga menjadi temuan BPK RI.
Polemik ini muncul setelah ada Perbup nomor 67 tahun 2017 tentang hal keuangan hak administrasi pimpinan dan anggota DPRD, yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan. Dari Perbup tersebut ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Selain itu kantor DPRD Merangin dan kantor Kejari Merangin sempat didemo oleh mahasiswa.
Dari pantauan DETAIL.ID, sedikitnya sudah ada enam anggota DPRD periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang diperiksa.
Mantan ketua DPRD Merangin, Herman Efendi mengaku tidak mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Merangin, terkait dengan tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Saya kan dak dapat tunjangan perumahan karena saya nunggu rumah dinas,” kata Herman Efendi pada Senin, 11 November 2024.
Namun sejumlah mantan anggota DPRD periode 2017-2022, banyak yang mendapatkan panggilan dari Kejari Merangin.
“Setahu saya banyak anggota DPRD periode 2017-2022 yang dapat panggilan, Tapi jika saya juga dapat surat panggilan tentu saya akan tetap hadir,” ujarnya.
Terpisah kasi Intel Kejari Merangin Ari saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada sedikitnya 12 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Sampai hari ini ada 12 orang yang sudah kita panggil dan dimintai keterangan. Ini masih terus berproses, tentu kita juga akan selalu terbuka dan hasilnya akan kita sampaikan ke masyarakat luas,” kata Kasi Intel Kejari Merangin.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post