DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam DPP LSM MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada Kamis, 21 November 2024. Isi yang mereka suarakan terkait dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang (money loundring) dan atau ketidakwajaran LHKPN Bupati Bungo H.Mashuri.
Diduga terdapat beberapa harta yang dimiliki namun tidak dilaporkan oleh Mashuri dalam situs LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui dari LHKPN Bupati Bungo periode 2023 dilaporkan jumlah LHKPN Bupati Bungo sebesar kurang lebih Rp 4,5 miliar, namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan, bahwa terdapat kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1.000 hektare dan 2 unit properti, yang diduga terafiliasi kepemilikannya dengan Bupati Bungo, Mashuri namun tidak dilaporkan.
Hal tersebut dibuktikan bahwa terdapat foto Bupati Bungo di villa, yang berada didalam perkebunan kelapa sawit dengan beberapa orang yang diduga pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo sedang memanggang ikan.
Hadi Prabowo dalam keterangannya mengatakan jika benar memang lahan kelapa sawit tersebut milik Mashuri, kenapa tidak dicantumkan dalam LHKPN nya selaku Bupati Bungo.
“Jika kita hitung estimasi nilai aset yang diduga tidak dilaporkan nilai cukup fantastis kurang lebih Rp 80 miliar dengan nilai investasi per hektare antara Rp 70 juta – Rp 80 juta,’ kata Hadi Prabowo.
Akan tetapi jikalau lahan tersebut tidak diakui milik Bupati Bungo, seharusnya Bupati Bungo memerintahkan dinas terkait untuk melakukan penertiban perkebunan seluas kurang lebih 500 hektare hingga 1.000 hektare.
“Bukannya dia kepala daerah, memiliki wewenang memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penertiban atas aktivitas perkebunan di wilayahnya diduga tidak memiliki izin lokasi, izin prinsip, izin Amdal, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha, jelas di dalam aturan undang – undang bahwa penguasaan lahan diatas 25 hektare harus memiliki sertifikat Hak Guna Usaha,” ujar Hadi Prabowo.
Menteri ATR/BPN Nusroh Wahid mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sebelumnya. Hal itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
“Jadi, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus punya IUP dan juga punya HGU,” ucap Nusron.
Hadi Prabowo meminta kepada Ketua KPK Ri memerintahkan Direktur Penyidikan dan Direktur Penindakan untuk menelusuri dan mengaudit serta menelusuri sumber kekayaan yang Bupati Bungo dengan serius terkait kebenaran atas LHKPNN Bupati Bungo karena ini adalah kewenangan KPK.
“Akan tetapi terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit diduga tanpa Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang berada di wilayah Bungo, secara resmi kami sudah melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada 14 November 2024,” tutur Hadi Prabowo.
Discussion about this post