DAERAH
Festival Kebudayaan BWCF: Kekecewaan Pegiat Budaya dan Masyarakat Sekitar Serta Klaim Pihak Terlibat
DETAIL.ID, Jambi – Perhelatan Borobudur Writers and Cultural Festival (BWCF) ke-13 di Jambi yang dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, pada Selasa lalu, 19 November 2024 disinyalir tidak sepenuhnya melibatkan para pegiat budaya lokal.
Acara yang berlangsung sedari 19 – 23 November 2024 tersebut pun kini menuai sorotan. Salah satunya Mukhtar Hadi alias Borju, pegiat cagar budaya Muarojambi tersebut mengaku pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam acara yang mengusung Tema Membaca Ulang Hubungan Muarojambi, Nalanda, dan Arca-arca Sumatera tersebut.
“Iya (ga ada). Kalau saya membacanya, saya kan di Muarojambi, untuk seni budaya itu enggak ada ruang di sana (BWCF). Tidak diberikan ruang. Terus tidak juga diajak untuk bercooling up segala macam ya kan,” ujar Borju padaa Sabtu, 23 November 2024.
Selain mengaku tak diundang alias tak dilibatkan sama sekali, sosialisasi pun disinyalir tidak sampai terhadap para tokoh masyarakat serta pegiat budaya di Desa-desa penyanggah KCBN tersebut.
Festival Ekslusif BWCF di Areal Situs Candi Daerah Danau Lamo
Tak ayal, timbul kesan ekslusif dalam festival kebudayaan tersebut. Berbagai seniman dan budayawan intelektual luar Jambi didatangkan, ada beberapa yang dari mancanegara. Namun tokoh-tokoh lokal seolah diabaikan, berbanding terbalik dengan misi pengembangan kapasitas masyarakat lokal.
“Harusnya mereka juga harus membaca KCBN dengan unsur terdekatnya yakni masyarakat sekitar dan hal yang lagi urgent seperti sekarang ini yang juga perlu dibahas di forum itu. Misal keberadaan perusahaan stockpile batu bara yang berada di kawasan candi,” ujarnya.
“Jadi janggal. Mengeksklusifkan diri jadinya acara itu,” katanya.
Sama dengan Borju, Andre pengurus BPD Muara Jambi juga mengaku tak ada koordinasi dari penyelenggara kegiatan maupun pengelola KCBN yakni Balai Pelestarian Wilayah V Jambi pada pihaknya soal perhelatan BWCF ke-13.
“Dak ado, undangan pun dak ado nyampe ke kita. Jadi kita ini enggak tahu itu ngapain aja acaranya,” kata Andre.
Klaim Terbalik Dari Pihak Terlibat
Namun pengakuan Andre dan Borju, mendapat klaim terbalik dari tokoh masyarakat Desa Danau Lamo yang juga merupakan pegiat budaya dari Komunitas Mahligai Budaya, yakni Maskur.
Maskur tak menampik jika perhelatan BWCF tersebut hanya digelar di situs candi di Kawasan Danau Lamo namun ia mengaku pihaknya berperan aktif dalam bagian logistik acara. Selain itu juga terdapat keterlibatan komunitas dari Desa Muarojambi yakni Pasar Dusun Karet (Paduko).
“Kita terlibat langsung juga untuk jadi panitianya. Tapi kalau untuk peserta itu dari mahasiswa-mahasiswa. Tapi tidak nutup juga bagi teman-teman. Terbuka untuk umum,” kata Maskur.
Dari sisi perputaran ekonomi masyarakat sekitar, Maskur mengaku adanya peningkatan perekonomian, meski tidak signifikan namun ia menekankan bahwa mereka lebih kepada menjalin silaturahmi dengan sejumlah akademisi budayawan luar daerah dengan maksud adanya transfer ilmu bagi masyarakat lokal.
“Mungkin banyak yang ditampilkan. Budaya dari luar, mereka punya sastra puisi sendiri. Tapi kami di sini dituntut oleh katakanlah BPK Wilayah V Jambi ini, bahwa kalian harus belajar bagaimana mereka merepresentasikan suatu budaya menjadi seni sastra, musik,” katanya.
Dengan adanya program revitalisasi, Maskur berharap bahwa selain pengembangan kawasan, pengembangan kapasitas masyarakat sekitar situs KCBN juga dapat ditingkatkan. Sehingga masyarakat dapat merepresentasikan nilai-nilai kebudayaan yang sudah lama terkandung di KCBN hingga akhirnya bisa dipertunjukkan dan semakin memperkuat daya tarik wisatawan.
“Karna terus terang kalau kami dari beberapa desa ini yang di kawasan ini sangat minim, katakanlah untuk semacam koreo, komposer itu sangat minim apalagi mumpuni,” katanya.
Dengan event yang diselenggarakan oleh BWCF tersebut, Maskur juga berkeinginan agar kedepan warga-warga sekitar KCBN mampu membuat even kebudayaan sendiri yang mengangkat narasi kebudayaan kepada masyarakat luas.
Lalu mengapa perhelatan BWCF ke-13 di Jambi seolah hanya difokuskan di areal Situs Candi daerah Danau Lamo? Dan hanya segelintir pihak masyarakat yang dilibatkan? Soal ini Maskur tak ada berkomentar.
Isu ekslusif BWCF ke-13 tanpa keterlibatan penuh masyarakat sekitar desa-desa penyangga pun masih menyisakan tanya dan kesan setengah hati dalam pemberdayaan masyarakat sekitar dalam ajang skala nasional.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



