DETAIL.ID, Jambi – Sidang kasus korupsi akuisisi PT Mendahara Jaya Agro Industri (MAJI) oleh PTPN 6, akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yofistian memvonis ke-4 terdakwa dalam kasus korupsi mark up akuisisi PT MAJI yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 66.856.465.000, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Pembacaan putusan dimulai dari terdakwa Nyono Purnomo, selaku mantan Direktur PT MAJI. Dimana berdasarkan seluruh fakta persidangan yang diperoleh selama bergulirnya perkara. Nyono Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam sementara. Dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidama kurungan selama 1 tahun,” kata Hakim Ketua Yofistian, membacakan putusan.
Kemudian dalam putusannya, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nyono Purnomo berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 66.798.465.000. Dengan ketentuan apabila tidak membayarkan uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian terdakwa Nilo Widyo Mudito mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Palembang yang turut terseret dalam kasus ini divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nilo Widyo Mudito, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Yofi.
Selanjutnya, terdakwa Afrinaldi selaku mantan Direktur Keuangan PTPN 6 divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Terakhir, terdakwa Iskandar Sulaiman selaku mantan Direktur PTPN 6 juga turut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatubkan pidana terhadap terkdawa selama 5 tahun dan denda sebedar Rp 250 juta,” ujarnya
Dalam putusannya hakim juga membacakan bahwa sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada penuntut umum sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dikembalikan kepada terdakwa.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijakani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post