Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Proyek Jalan Tol Bikin Warga Sungai Duren Kesal! Waka DPRD Menyoroti, Hutama Karya Janji Berbenah

DETAIL.ID

Published

on

Ahmadi (kanan), Junior Proyek Manager Hutama Karya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Jl Tol Trans Sumatera Seksi 4, jadi sorotan lantaran menimbulkan sejumlah kerusakan pada ruas Jl Ness, RT 04 Desa Simpang Sungai Duren, Jaluko, Muarojambi.

Aktivitas 4 perusahaan vendor penyuplai material proyek JTTS Sumatera seksi 4 tersebut juga dikeluhkan warga sekitar imbas hamparan debu yang diduga tidak dilakukan penyiraman rutin oleh pihak pelaksana kegiatan.

Dan parahnya lagi, ada pula keretakan pada dinding beberapa rumah warga RT 04 Desa Simpang Sungai Duren, yang disinyalir juga sebagai imbas dari aktivitas proyek yang menggunakan vibro untuk memadatkan material.

Asmadi, salah satu warga RT 04 pun terpaksa menghentikan operasional sebuah warung rumah makannya imbas kondisi tersebut, sejak beberapa bulan belakangan. Dia dan beberapa warga protes, namun pihak pelaksana kegiatan proyek JTTS yakni HKI tampak seolah mengabaikan keluhan para warga tersebut.

“Ini debu semua pak, kalau kondisi kayak gini macam mano nak jualan. Ini juga ada retak di dinding, bukan cuman rumah saya. Rumah warga sekitar sini juga terdampak,” ujar Asmadi kesal pada Jumat, 1 November 2024.

Warga RT 04 Sungai Duren tersebut juga mengungkap bahwa sejumlah warga RT 04 sebelumnya sudah pernah meminta kompensasi kepada pelaksana proyek sebesar Rp 500 ribu per bulannya. Namun pihak pelaksana proyek disebut hanya menyanggupi Rp 200 ribu per bulannya.

Hutama Karya Diminta Musyawarah dengan Masyarakat

Persoalan tersebut pun mendorong Waka I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata turun ke titik lokasi pengerjaan proyek yang dikeluhkan oleh warga tersebut. Di lokasi tampak jelas kerusakan ruas Jl Ness serta butiran pekat debu proyek.

Kepada pelaksana proyek JTTS Seksi 4 yakni Hutama Karya (HK), Waka I DPRD Provinsi Jambi meminta agar apa yang jadi keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan baik.

“Kita meminta kepada pihak Hutama Karya ya betul-betul dievaluasi. Yang merugikan masyarakat tadi debu ya, ya mungkin rutinitas penyiraman,” kata Ivan Wirata, Jumat 1 November 2024.

Ivan mendorong agar pelaksana kegiatan yakni Hutama Karya agar mengevaluasi perusahaan-perusahaan vendor penyuplai material. Menurutnya hal-hal yang menimbulkan gejolak di lapangan terkait pelaksanaan proyek nasional tersebut seharusnya dapat dimusyawarahkan dengan baik.

“Ya kira rapatkan, kita musyawarahkan. Datang saya kesini tujuannya memfasilitasi lah. Supaya kita pun peran serta masyarakat untuk membantu kelancaran ini wajib jugo kan,” ujar Ivan.

Hutama Karya Janji Lakukan Pembenahan

Sementara itu pihak Hutama Karya di lokasi yakni Ahmadi selaku Junior Proyek Manager mengaku bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan sekitar pembangunan jalan tol.

“Istilahnya sosialnya, lingkungannya akan kita jaga secara kontinyu ya,” ujar Ahmadi.

Ahmadi juga mengklaim bahwa pihaknya sudah punya tim di berbagai spot untuk menerima keluhan masyarakat sekitar operasional proyek. “Jadi nanti kalau ada masukan apa terkait gangguan kami sudah ada tim di lapangan, supaya langsung kita mendengar,” ujarnya.

Di depan beberapa warga terdampak dan Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ahmadi mengakui bahwa pihaknya masih kurang sosialisasi atas operasional proyek khususnya di kawasan RT 04 Sungai Duren.

Namun pasca mendengar langsung keluhan warga, dia berjanji akan segera melakukan pembenahan. Salah satunya dalam jangka pendek pihaknya bakal rutin melakukan penyiraman di ruas Jl Nes RT 4.

“Selama ini memang sebagian sudah kita koordinasi dengan RT setempat. Memang kami akui belum maksimal ya. Nanti yang itu (masalah warga RT 4) kita segerakan, kita akan realisasi atas masukan tersebut,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin

DETAIL.ID

Published

on

Galian tanah di TPA Dusun 1, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)

DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.

Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.

Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).

Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.

Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)

Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.

Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.

Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”

Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.

Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.

Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.

Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.

Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs