Jambi – Setelah sempat dititipkan di Polsek Kota Baru imbas terjadinya keributan dengan sejumlah pihak debtcollector yang mengaku dari Smart Multi Finance Bungo, pada 21 Desember 2023 lalu. Kendaraan roda 4 milik EHP kini makin tak jelas keberadaannya.
Dikonfirmasi ke Polsek Kota Baru oleh EHP, pihak Polsek mengaku unit kendaraan jenis Wulling dengan Nopol B 1505 JFB tersebut sudah diserahkan ke Polres Muara Bungo atas laporan pihak Smart Multi Finance Bungo dengan terlapor Juhri Septeri Ananda.
Namun terkait penyerahan unit kendaraan bermotor tersebut, EHP mengaku sama sekali tak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian kepada dirinya selaku pemilik unit.
Sementara itu juga, EHP melaporkan Juhri Septeri Ananda ke Ditreskrimum Polda Jambi pada 27 Desember 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen, penipuan dan penggelapan terkait pengajuan pembiayaan ke Smart Multi Finance Bungo yang diduga dilakukan oleh Juhri Septeri Ananda.
Namun sampai saat ini laporan EHP yang teregister dengan Nomor: Reg/458/XII/2023/Ditreskrimum seolah tak ada kejelasan. Sampai saat ini EHP mengaku tak pernah menerima SP2HP atas laporannya tersebut.
“Sampai sekarang ga ada kejelasan, SP2HP ga ada pernah saya terima,” ujar EHP, usai mendatangi Subbag Yanduan Propam Polda Jambi, Rabu kemarin 6 November 2024.
Sementara itu konfirmasi terhadap Polres Bungo lewat Kasi Humas Polres Bungo AKP M Noer, diperoleh informasi bahwa mobil yang jadi objek persoalan tersebut sudah diserahkan ke Smart Multi Finance Bungo, dengan dalih perkaranya sudah dihentikan. Namun kasusnya kini jadi makin ruwet.
“Ini perkaranya emang ada ama kita, tp yg punya mobil udh kembaliin mobil nya ke Leasing Smart Finance dan perkaranya udh di hentikan,” kata Kanit Krimum lewat Kasi Humas, Kamis 7 November 2024.
Pihak Polres Bungo mengaku bahwa perkara atas kendaraan roda 4 tersebut sudah dihentikan pada 20 Februari 2024. Namun baru Kamis 7 November 2024 diserahkan ke leasing SMF Bungo.
“Tgl ini diserahkan ke leasing,” katanya.
Masih jadi pertanyaan, ketika perkara sudah dihentikan pada 20 Februari lalu. Namun baru diserahkan ke leasing SMF pada 7 November 2024. Sementara itu laporan EHP di Ditreskrimum Polda Jambi sejak diregister pada 27 Desember 2023 terkait pemalsuan dokumen atas mobil tersebut tak ada kejelasan hingga kini.
Hingga berita ini tayang awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Discussion about this post