DETAIL.ID, Jambi – Affandi Susilo alias Ko Apek tak terima dengan putusan 5 tahun 6 bulan penjara sebagaimana vonis yang dijatuhkan hakim PN Jambi pada Jumat, 29 November 2024 atas perkara pemalsuan dan penggelapan yang didakwakan.
Menurut Apek, dengan berbagai bukti yang sudah diserahkan pihaknya kepada Kepolisian dan Kejaksaan, mestinya bisa membuat perkara yang menjeratnya menjadi jelas bahwa H Nanang Rahman juga turut serta ‘bermain’ dalam perkara ini.
“Hari ini saya diputus 5 tahun 6 bulan. Tapi di sini saya tidak tinggal diam, akan mengajukan banding. Karena proses hukum yang di Jambi ini tidaklah adil,” kata Apek.
Apek lanjut mengungkap bahwa dalam perkaranya terdapat 10 kapal yang dibedah dalam kasusnya. Dia pun menantang APH hingga Dirjen Pajak untuk mengusut tuntas soal kapal-kapal tersebut.
“Saya minta ke Dirjen Pajak, usut tuntas! Karena Haji Nanang membeli kapal ini adalah kapal ilegal yang tidak bayar pajak. Yang dituntut oleh Polda Jambi, ditutup-tutupin tidak membayar pajak, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim juga. Buka seterang-terangnya!” ujar Apek.
Tak hanya mengungkap soal dugaan kriminalisasi yang dialaminya, Apek dengan lantang menyebut nama-nama sejumlah pihak terlibat yang ia yakini membekingi kasusnya hingga saat ini, sehingga terkesan dia jadi tumbal seorang diri.
“Karena semuanya, Haji Nanang ditutupi dari penyidikannya dengan Kombes Dir Ananta. Karena sudah terang saya memberikan bukti-bukti dan saya sudah melaporkan ke Ombudsman. Sampai hari ini juga tidak ada tindak lanjutnya dari kepolisian,” katanya.
Saking geramnya Apek terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi dan terhadap mantan rekan bisnisnya tersebut, Apek pun menyampaikan pesan bernada ancaman bagi H Nanang Rahman.
“Itu Haji Nanang Binatang! Otaknya enggak dipake itu. Buat Haji Nanang, saya siapkan nanti sel LP Jambi buat kamu. Dirjen Pajak tolong usut tuntas perusahaan Haji Nanang ada 11 perusahaan, semuanya dimanipulasi pajaknya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita