DETAIL.ID, Medan – Sepanjang tahun 2024 ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan tindakan tegas dan pendisiplinan terhadap para personelnya yang dinilai melakukan berbagai pelanggaran, termasuk dipecat.
“Bahkan ada 23 personel yang di-PTDH selama 2024 ini,” kata Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat acara Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut pada Jumat, 27 Desember 2024.
PTDH yang dimaksud Kapolda Sumut tersebut adalah “pemberhentian tidak dengan hormat”. Mereka dipecat, ujar Kapolda, karena terbukti melanggar kode etik Polri, baik terlibat jaringan narkoba maupun meninggalkan tugas.
Para personel yang dipecat itu, sambung Kapolda, merupakan personel Polda Sumut dan polres jajaran. Beberapa di antaranya, masih mengajukan banding.
Kapolda mengatakan, total ada 174 personel yang ada di Polda Sumut dan jajaran Polres yang terlibat berbagai pelanggaran sepanjang tahun 2024.
Kata dia, berdasarkan data yang diperolehnya dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), paling banyak adalah yang terlibat narkoba, yakni berjumlah 94 personel.
“Sebanyak 48 personel kena sanksi kode etik karena meninggalkan tugas,” ujar mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu.
Whisnu mengatakan pelanggaran paling banyak adalah terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba. Sementara sisanya karena meninggalkan tugas dan tidak profesional.
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri tersebut memastikan personel polisi yang terlibat jaringan narkoba akan dipecat, sedangkan yang menjadi pengguna akan direhabilitasi.
“Data dari Bid Propam, pelanggaran paling banyak masalah narkoba,” katanya. Jenderal bintang dua itu menyebut akan menindaktegas personel yang melanggar. Whisnu meminta jangan ada yang direkayasa.
“Kalau salah tindak, salah tindak, jangan direkayasa. Kemudian, 48 meninggalkan tugas, tidak profesional ada 32 orang. Jadi paling banyak masalah narkoba,” tutur Kapolda Sumut tersebut.
Reporter: Heno