Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

DETAIL.ID, Muarojambi – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muarojambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muarojambi berinisial ‘FH’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Selain mantan Ketua KONI, polisi juga menetapkan mantan Bendahara KONI Muarojambi berinisial ‘SN’ sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muarojambi telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” kata Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Afriadi Asmin kepada wartawan.

Afriadi menjelaskan, tersangka FH dan SN diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muarojambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 521 juta lebih.

Saat ini tersangka ‘FH’ ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,” kata Afriadi Asmin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: Noval