DETAIL.ID, Merangin – Bulan Januari 2025 menjadi bulan yang ditunggu publik, pasalnya seperti yang pernah diberitakan dulu bahwa pengembalian kelebihan uang sewa rumah puluhan anggota DPRD Merangin yang menjadi temuan pada LHP-BPKP Jambi sebesar Rp 2 Miliar lebih harus dikembalikan ke kas daerah Merangin.
Namun sejauh ini, belum ada perkembangan yang signifikan terhadap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Merangin kepada 32 anggota DPRD Merangin yang sudah diminta mengembalikan uang ke kas daerah.
Bahkan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pada Senin lalu puluhan anggota DPRD Merangin dan mantan anggota DPRD Merangin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Merangin terkait dengan mekanisme pengembalian kelebihan uang sewa rumah anggota DPRD Merangin.
“Senin kemarin puluhan anggota DPRD Merangin dan mantan anggota DPRD Merangin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Merangin, tapi entah untuk apa belum tau,” ujar Ep, salah satu warga yang melihat puluhan anggota DPRD Merangin datang ke kantor Kejaksaan Negeri Merangin, Jumat, 17 Januari 2025.
Sementara itu, Kajari Merangin melalui Kasi Pidsus Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk pengembalian uang perumahan anggota DPRD Merangin masih terus berproses.
“Masih bertahap, karena masih ada juga anggota dan mantan anggota DPRD Merangin yang belum diperiksa,” kata Agus.
Terkait jumlah uang yang disetorkan ke kas daerah, Agus menegaskan pihaknya bahwa masih menunggu yang lain.
“Kalau untuk disetorkan ke kas daerah, itu nanti menyusul, masih menunggu yang lain,” ujarnya lagi.
Sementara terkait deadline Senin pekan depan yang diberikan kepada para mantan dan anggota DPRD Merangin, untuk batas pengembalian, Agus menegaskan masih menunggu itikad baik dari Mereka.
“Kita masih menunggu itikad baik dari mereka untuk segera mengembalikan,” tuturnya.
Reporter: Daryanto