DETAIL.ID, Jambi – Kadis Kesehatan Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi membantah adanya pemberitaan mengenai persoalan warga miskin tak dapat menggunakan layanan kesehatan atau berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM. Syukur. Menurutnya hal itu sangat keliru dan menyesatkan.
Menurut Ferry Kusnadi, surat rekomendasi yang dikirimnya adalah imbauan agar RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM. Syukur tidak melayani pasien SKTM sampai terbitnya Pergub yang mengatur pemanfaatannya.
“Sampai sekarang Pergub ini belum ada, maka pemanfaatan SKTM ini menunggu penerbitan Pergub untuk menggunakan dana SKTM,” ujarnya kepada sejumlah awak media pada Rabu, 8 Januari 2025.
Soalnya masyarakat miskin ditanggung oleh pembiayaan oleh Dinkes sedangkan SKTM yang uangnya ada di RSUD dan RSJ berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Kata Ferry pada tahun lalu dana Jamkesda sudah dikeluarkan sebanyak 77 ribu dari masyarakat miskin kabupaten dan kota menghabiskan dana Rp 59 miliar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Jambi.
“Jadi sebenarnya Gubernur Jambi peduli dengan kesehatan masyarakat Jambi,” ujarnya.
Makanya itu soal surat rekomendasi jangan disalahtafsirkan, bukan melarang masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Layanan kesehatan tetap optimal dan melayani semua kalangan,” katanya.