Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo, WSN Menilai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Rugikan Masyarakat

Ketua Umum WSN, Abdul Aziz. (koleksi pribadi)
Ketua Umum WSN, Abdul Aziz. (koleksi pribadi)

DETAIL.ID, Pekanbaru – Abdul Aziz, Ketua Umum Wartawan Sawit Nusantara (WSN) menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat akibat kebijakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat merasa dirugikan karena lahan mereka masuk ke dalam kawasan hutan tanpa proses pengukuhan yang sesuai aturan.

Menurut Abdul Aziz, banyak kawasan hutan di Riau hingga tahun 2016 masih berstatus penunjukan dan belum melewati proses pengukuhan yang benar sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun merasa terjebak dan dianggap bersalah atas situasi yang bukan kesalahan mereka.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan yang diabaikan oleh kehutanan menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang besar bagi masyarakat. Ada kekhawatiran masyarakat akan dipaksa menyerahkan lahan mereka karena tidak mampu membayar denda yang dikenakan, padahal mereka sebenarnya tidak bersalah.

Abdul Aziz menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Jika masyarakat harus bertanggung jawab atas kesalahan yang bukan mereka lakukan, maka pemerintah juga harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar aturan melalui perizinan yang tidak sesuai prosedur.

Dalam surat terbukanya, Abdul Aziz meminta Presiden untuk meninjau ulang proses pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan. Ia menginginkan agar proses tersebut dijalankan dengan transparansi dan keadilan sehingga tidak merugikan masyarakat yang telah mengelola lahan secara legal dan turun-temurun.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penetapan kawasan hutan di Riau selama ini terkesan tidak melibatkan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan aturan yang ada, di mana penetapan batas kawasan hutan seharusnya dilakukan melalui proses musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait.

Abdul Aziz menambahkan bahwa banyak lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat atau telah dikelola sebagai kebun kelapa sawit justru dimasukkan ke dalam kawasan hutan tanpa melalui verifikasi yang adil. Situasi ini membuat masyarakat merasa hak mereka dirampas tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, ia menyoroti bagaimana perizinan kehutanan yang diberikan kepada perusahaan besar justru banyak melanggar aturan. Ia mencontohkan 1,9 juta hektare konsesi Hutan Tanaman Industri di Riau yang diduga diberikan di kawasan dengan tutupan hutan tinggi, yang seharusnya tidak diizinkan.

Abdul Aziz juga menyebut bahwa keuntungan besar yang diperoleh dari pembabatan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Dalam suratnya, Abdul Aziz menegaskan bahwa masyarakat kecil tidak seharusnya menjadi korban atas kelalaian atau kesalahan dalam proses pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh pihak kehutanan. Ia berharap pemerintah tidak hanya melindungi masyarakat kecil, tetapi juga menegakkan keadilan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.

Surat ini, menurut Abdul Aziz, merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ia berharap Presiden dapat memahami dan merespons dengan bijak untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil yang telah lama mengelola lahan mereka secara legal.

Terakhir, Abdul Aziz menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya tentang lahan, tetapi juga tentang hak masyarakat yang sah. Ia meminta Presiden untuk mengutamakan keadilan dan memastikan kebijakan ini tidak menjadi beban bagi masyarakat yang tidak bersalah.