Pelaku Pencabulan Anak Diamankan, Ternyata Pelaku Masih Di Bawah Umur

DETAIL.ID, Merangin – Menindaklanjuti terkait adanya laporan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat untuk mengungkap perkara tersebut.

Tepatnya pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, sekira pukul 22.30 WIB, Unit PPA yang didampingi Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan pencabulan.

Dikarenakan anak yang diamankan juga masih di bawah umur, pada saat diamankan anak didampingi oleh orang tuanya.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan polisi dari orang tua korban, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Tepatnya pada hari Sabtu (25 Januari 2025) sekira pukul 22.30 WIB, anak yang juga masih dibawah umur berhasil kita amankan dengan didampingi oleh orang tuanya,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berhubung anak masih berusia dibawah umur maka terhadap anak dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena pelakunya masih berusia dibawah umur, maka anak kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan,” tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, S.Sy., M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 25 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di samping SMPN 28 Merangin dan perkara tersebut langsung ditangani oleh Unit PPA.

“Perkara tersebut sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin, dan Anak diperlakukan sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ruly.

Reporter: Daryanto