Connect with us

PERKARA

Ada Keterlibatan Oknum, Laporan Pendudukan Paksa PKS PT PAL/MMJ Mandek, Polisi Diminta Transparan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini laporan kasus pendudukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh pihak yang mengaku-ngaku bernama PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA) seakan tak ada progres.

Laporan pengelola PT PAL yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) di Polda Jambi sebagaimana teregister pada 28 Januari 2025, belum juga diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Jambi.

Atas laporan pengelolaan PKS PT PAL yang didiga kuat tanpa legal standing yang jelas oleh PT MPJA. Dan mengakibatkan kerugian besar bagi PT MMJ. Pihak Polda Jambi seolah enggan untuk mengungkap perkembangan kasus ini.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. Jajarannya Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution hanya merespons singkat.

“Akan kita cek ke krimum, Bang, tentang proses penanganannya,” kata Amin, lewat pesan WhatsApp pada Senin 3 Februari 2025.

Respons yang sama juga ditunjukkan oleh jajaran Humas Polda lainnya, yakni Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana. “Masih kita tanya. Belum direspons,” katanya.

Di samping itu, terkait adanya keterlibatan oknum Polisi AKP Robin Singarimbun, Bambang Sembiring, Yudha Prasetyo Surbakti dan Wahyu Rohmad Nugroho, Sagala, dan Sianturi beserta beberapa orang tak bertanggung jawab lainnya yang mengawali pendudukan PKS PT PAL yang sekaligus menegakkan bendera PT MPJA sebagai pengelola baru tanpa legalitas yang jelas tersebut.

Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol ADG Sinaga, dikonfirmasi belum juga merespons.

Padahal hal ini merupakan peroalan serius yang menuntut transparansi aparat penegak hukum. Sebab menurut Mill Manager PT MMJ, Jennis Fonsianus Hutajulu. Pendudukan PT PAL/MMJ oleh PT MPJA sudah bikin PT MMJ rugi besar. Hitung saja dari produksi stok CPO 49 ton lebih, kernel 57 ton, TBS 84 ton. Ditaksir kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Pihak MMJ pun berharap betul, Polda Jambi dapat menyelesaikan persoalan ini dengan sebenar-benarnya dengan penuh transparansi.

Sabarman Saragih, Pengacara PT MMJ kala itu juga menilai bahwa kedatangan oknum polisi ke lokasi PKS PT PAL/MMJ serta memuluskan jalan PT MPJA untuk menguasai PT PAL jelas tidak punya hak atau legalitas.

“Apa dasar hukumnya? Yang berhak itu masih PT MMJ berdasarkan PPBJ, PKPU dan lain-lain. Apalagi ada satu oknum Perwira Polisi yang masih aktif. Kita minta Polda Jambi untuk mengusut tuntas ini dan siapa dalangnya,” katanya.

Anehnya pihak PT MPJA sampai ini belum menjelaskan legal standingnya. Padahal sebelumnya mereka berjanji akan mempublikasikannya pada pekan lalu.

Wahyu Rohmat Nugroho PT MPJA mengaku baru dalam minggu ini akan mempublikasikan legal standingnya. “Dalam pekan ini akan diumumkan oleh bagian legal perusahaan yang mau rilis,” katanya pada Senin, 3 Februari 2025.

PERKARA

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pornografi yang menjerat mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi, Kurnia Nanda akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 18 Maret 2025.

Terdakwa Kurnia Nanda beserta pasangannya, Maretha Ayu Angel Lestari divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara.

Dalam putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Kurnia Nanda dan
Maretha Ayu Angel Lestari terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Terdakwa Kurnia Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban, membacakan putusan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 15 hari.

Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.

“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.

Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga Penjual Obat Tramadol dan Xsymer Ditangkap Usai Jemput Pesanan

DETAIL.ID

Published

on

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi bersama BPOM Muara Bungo. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu yang tidak terdaftar.

Pengungkapan ini bermula dari kunjungan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo, yang bertujuan untuk berkoordinasi dan pendampingan terkait adanya kiriman paket dari Tanggerang menuju Bangko, melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan upaya penyelidikan dan pendampingan bersama petugas BPOM.

“Benar, sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar yang kemudian informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,” ujar Kasat.

Tepatnya pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di depan KONI Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi pemesan paket agar dijemput dan pada saat paket di jemput. Tim pun langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi, kemudian paket beserta orang yang menjemput paket dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 (dua ratus) tablet jenis Tramadol, 930 (sembilan tiga ratus puluh) Butir tablet jenis Hexymer dan 1 (satu) botol wadah Hexymer selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 12, Imei 1: 861209061118787, Imei 2 : 861209061118795, 1 (satu) unit alat komunikasi (handphone) merk Oppo Reno5, Model : CPH2159, Imei (slot sim 1) 865954051169938 Imei (slot sim 2) 865954051169920 dan 1 (satu) unit HP merk ITEL A70 Imei 1 355485664350943, Imei 2 355485664350950 dari masing-masing tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang bertugas menjemput paket di salah satu jasa pengiriman yakni tersangka RH (26), darinya didapat informasi bahwa yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19).

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus obat-obatan yang tidak terdaftar tersebut.

“Benar, berkat adanya koordinasi antara BPOM Muara Bungo dengan Sat Reskrim Polres Merangin pada saat itu penyidik berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak terdaftar yang mana pada saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan ketiga tersangka,” ujar Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka DS (22) dan ASF (19) memesan paket tersebut melalui online shop Tokopedia yang mana asal barang yang di pesan tersebut berasal dari Tanggerang.

“Obat-obatan tersebut dipesan tersangka DS (22) dan ASF (19) melalui online shop Tokopedia yang berasal dari Tanggerang dan berdasarkan keterangan tersangka bahwasanya obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan/diperjual belikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas trans C2 Bangko,” ucap Ruly.

Sementara itu, Pernanda Sapyanoki, S.Farm, Apt. selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, kepada awak media menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar.

“Benar, obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat ilegal, yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takaran nya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya,” tutur Pernanda.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka, disangkakan telah melakukan tindak pidana, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Skandal penimbunan ribuan liter solar diduga ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan cangkang pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE), Maro Sebo, Muarojambi masih terus jadi sorotan.

Pasca ditemukan oleh tim kurator yang melakukan pencatatan aset PT JNE beserta pihak Polsek Maro Sebo, 8 Maret lalu. Puluhan tedmon solar beserta 3 armada solar non subsidi PT BES berkapasitas 5.000 liter tersebut tak kunjung ada yang mengklaim.

“Sampai saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan atas tangki-tangki solar tersebut,” kata Kurator, Eri Pulungan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Tak adanya pengakuan kepemilikan atas puluhan tedmon solar beserta armada tangki-tangki industri yang kini tersegel dalam gudang PT JNE pun kian menguatkan dugaan bahwa solar-solar PT BES tersebut diperoleh dan ditimbun di gudang PT JNE dengan cara melawan hukum alias ilegal.

“Oleh sebab itu, terhadap penemuan tersebut, Tim Kurator PT JNE akan terus berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo dan Polres Muarojambi,” ujar Eri.

Sementara Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh juga mendesak agar pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana migas yang dilakukan oleh PT BES selama ini secara terselubung dalam aset perusahaan pailit.

Dalam hal ini menurut Teguh, sudah sepatutnya Polres Muaro Jambi atau bahkan Polda Jambi untuk segera bergerak melakukan penyelidikan. Solar-solar tersebut tersusun rapi dalam gudang perusahaan pailit. Namun ketika jadi temuan, bosnya seolah hilang dari peredaran.

“Tentu aparat penegak hukum harus segera bertindak. Kita minta proses hukum pihak-pihak terlibat dalam hal ini. Jangan nanti malah barang tiba-tiba hilang seperti bos nya atau malah menimbulkan bencana,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads