Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan yang Seadil-adilnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang pada Selasa, 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Negeri mengagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi melalui Jaksa Eldi Faizetra membacakan replik terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Dalam repliknya, jaksa kembali menyatakan terdakwa Arwin Saragih telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menurut JPU, Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Oleh karena itu kami menolak seluruh pembelaan yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa Eldi Faizetra.

Atas replik dari JPU, kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam SH MH bersama Sabarman Saragih SH MH langsung menyampaikan duplik secara lisan di dalam persidangan.

“Terdakwa Arwin Saragih sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti bersalah sehingga terdakwa Arwin Saragih agar dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” kata Abdul Salam SH MH.

Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

Usai persidangan, Sabarman SH MH mengatakan, replik yang disampaikan oleh JPU cukup lemah. “Replik yang disampaikan jaksa tidak jauh berbeda dengan penuntutan. Tidak ada perubahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sabarman yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Perbuatannya ada tetapi bukan tindak pidana. Sebenarnya ini kan dipaksakan. Dari penyidikan, Polda Jambi, jaksa sampai persidangan. Kami yakin putusannya akan Onslag. Perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana,” ucapnya.

Sementara dalam pembelaan, pihaknya mengajukan perbandingan. Ada kasus Sekda Batanghari terlibat investasi bodong tapi bisa diselesaikan melalui RJ. “Kenapa klien kami tidak bisa diselesaikan lewat RJ? Ada apa ini,” tuturnya.

Imbasnya, menurut Sabarman, pabrik sekarang diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kita sudah laporkan pada Selasa, 28 Januari 2025. Sampai sekarang mereka tidak bisa membuktikan legalitasnya apa? Orang yang tak punya legalitas bisa masuk dalam pabrik dan mereka rantai lho pabrik. Dan sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Polda Jambi,” katanya.

Padahal, menurutnya, kliennya PT MMJ adalah pemilik yang sah. “Kita ambil alih PT PAL lewat PKPU dan kasasi di Mahkamah Agung. Itu sah semua. Kita lengkap semua dan BNI pun menyetujuinya dan ada PPBJ. Konon ditunggangi oleh oknum polisi,” ujarnya.

Sidang perkara ini selanjutnya akan digelar pada Selasa mendatang, 11 Februari 2025 dengan agenda putusan.

Advertisement Advertisement

PERKARA

Vonis Rendahan Bikin Heran! Aktivis Segera Lapor JPU Kejari Tebo yang Tangani Perkara Pasar Tanjung Bungur ke Jamwas Kejagung

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi pasar Tanjung Bungur TA 2023, Muara Tebo jadi sorotan salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yakni Afriansyah. Dia mengaku heran dengan vonis rendah yang beriringan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Dimana dalam tuntutan atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.061.233.105,09 tersebut, JPU Kejari Tebo menuntut ke-7 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Yang kemudian divonis lebih rendah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi.

“Sangat bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya minimal JPU menuntut 4 tahun,” kata Afriansyah, Rabu 17 September 2025.

Kalau mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, yang dimaksudkan jadi acuan penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana perkara korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 7 tahun, tergantung pada persentase pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa, untuk kategori kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar.

Afriansyah pun menyayangkan minimnya hasil dari proses hukum atas perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur senilai Rp 1.061.233.105,09 yang digarap oleh Kejari Tebo.

“Ya kalau seperti ini, gimana Tebo mau bersih dari praktik Korupsi?” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi,  sosok aktifis ini pun mengaku akan segera melaporkan oknum-oknum JPU Kejari Tebo yang menyidangkan perkara ini pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Segera kita laporkan, ini sebagai bentuk perjuangan kita menekan angka korupsi di kampung halaman kita Kabupaten Tebo,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Divonis 1 Tahunan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh terdakwa perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur TA 2023 di Muara Tebo akhirnya menjalani sidang putusan di PN Jambi pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 1.061.233.105,09 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurhasanah, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kadis Perindagnaker pada perkara ini divonis selama 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Kemudian, Edy Sopyan selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menjabat Kabid Perdagangan, divonis 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim pada Rahmad Solihin selaku pihak yang menerima pengalihan pekerjaan dari pelaksana CV Karya Putra Bungsu. Namun Rahmad juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 417 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganjar dengan pidana penjara 8 bulan.

Sementara Dhiya Ulhaq Saputra, selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan. Dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 36 juta, subsider 2 bulan.

Adapun 3 terdakwa lainnya, yakni Paul Sumarsono, Haryadi, dan Harmunis juga mendapat vonis serupa. Terdakwa Haryadi mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29 juta subsidair 1 bulan. Sementara Harmunis dapat pidana pengganti terbesar yakni Rp 578 juta subsidair 3 bulan.

“Saudara semua punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi, usai membacakan putusan.

Terhadap putusan tersebut para terdakwa ada yang menerima, juga ada yang menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Kejari Tebo, menyatakan pikir-pikir atas putusan para terdakwa tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Perdana Thawaf Aly Ricuh, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Bukti Nihil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muara Sabak – Sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa Thawaf Aly digelar di Pengadilan Negeri Sabak pada Rabu, 17 Desember 2025. sidang berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabak.

JPU Kamila Delima dalam dakwaannya menjerat Thawaf Aly dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP.

Thawaf Aly dikenal sebagai aktivis petani yang telah lama mendampingi masyarakat dalam konflik agraria, baik di sektor kehutanan maupun non-kehutanan.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh 13 orang pengacara, di antaranya pengacara senior Suratno bersama Agus Elfandri dan tim.

Sidang sempat berlangsung ricuh usai JPU membacakan dakwaan. Tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan karena menilai persidangan tidak didukung bukti yang jelas.

“Sidang sudah dibuka oleh Hakim Ketua, namun kami belum melihat bukti berupa sporadik atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sucipto atau ayahnya, Hary Chandra, yang seharusnya diunggah di sistem E-Berpadu,” ujar Ihsan, SH.

Keberatan tersebut diperkuat oleh R Siregar yang menyatakan bahwa tanpa kehadiran bukti surat, persidangan menjadi tidak jelas dan tidak terang.

Sementara itu, Azhari secara tegas menyatakan bahwa sidang seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Ia merujuk pada informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara nomor 111/Pid.B/2025/PN-PJT yang mencantumkan status barang bukti nihil.

“Jika barang bukti nihil, maka saksi tidak bisa mengidentifikasi atau melihat apa pun. Untuk itu, sidang ini seharusnya dihentikan,” ujar Azhari.

Menanggapi perdebatan tersebut, majelis hakim memutuskan agar seluruh keberatan dan dalil dari tim kuasa hukum dituangkan secara resmi dalam nota eksepsi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs