PERKARA
Tak Mau Diajak Rujuk, Mantan Suami Aniaya Mantan Istrinya

DETAIL.ID, Merangin – UK (53), lelaki paruh baya ini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya pelaku harus berhadapan dengan hukum setelah menganiaya mantan istrinya F(39), warga Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, penganiayaan itu dipicu oleh sakit hati pelaku karena korban tidak mau rujuk kembali dengan pelaku.
”Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada muka, lengan kanan, paha serta punggung dan kuku jari kelingking yang patah, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai,” kata Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah
Kapolsek Lembah Masurai mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 5 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku UK, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dan Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Saksi di Perkara TPPU Narkoba Tek Min Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis masih terus berproses dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi, 2 orang narapidana perkara narkotika dari Lapas Kelas IIA Jambi dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi di atas perkara Tek Min, yakni Yuriansyah dan Andi Purnomo.
Namun di persidangan baik Andi Purnomo maupun Yuriansyah mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Namun mereka mengaku kenal dengan kakak terdakwa yakni Tek Hui atau Dedi Susanto, yang baru divonis 9 tahun penjara atas perkara TPPU Narkotika.
Keduanya juga mengaku baru mengetahui bahwa Helen, Tek Hui dan Tek Min adalah saudara alias kakak beradik.
“Saya tahunya dari media dan dari penyidik kalau mereka ternyata kakak beradik,” ujar Yuri.
Yuri mengaku bahwa dirinya merupakan pengedar yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu terutama di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. Namun dia mengklaim bahwa narkotika tersebut bukan berasal dari Tek Min, melainkan dari Tek Hui.
“Saya ikut jaringan narkoba yang ada di Pulau Pandan. Jadi kurir Tek Hui sekitar tahun 2022,” katanya.
Saksi lainnya juga mengaku hal senada, Andi Purnomo yang juga mengaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Pulau Pandan mengaku tidak kenal dengan Tek Min. Dia hanya berhubungan dengan jejaring Tek Hui.
“(Dengan terdakwa) tidak kenal. (Dengan Tek Hui) Kenal. Siapa yang tidak kenal, dia (bandar) terkenal di Jambi,” katanya.
Sama seperti Tek Hui, Tek Min dalam kurun waktu 2014 – 2024 didakwa telah melakukan serangkaian bentuk pencucian uang yang patut diduga bersumber dari tindak pidana narkotika.
Sidang pembuktian bakal kembali berlanjut pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Merangin Tindak PETI di Kawasan Geopark Merangin

DETAIL.ID, Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, perwakilan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin Jambi, serta BPBD Kabupaten Merangin melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Geopark Merangin, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat UNESCO Global Geopark Nomor 095/MJUGGp/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang pemberitahuan aktivitas PETI di Kawasan Fosil Flora Jambi Merangin Jambi UGGp
Dua lokasi menjadi fokus pengecekan, yaitu Glanitoid Tantan Air Batu dan Air Terjun Muara Karing, yang keduanya berada di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H, tim gabungan mendapati di lokasi Glanitoid Tantan Air Batu adanya pekerja yang sedang beraktivitas melakukan PETI di seberang Sungai Batang Merangin. Mengingat arus sungai cukup deras, tim menyeberang menggunakan perahu speedboat milik BPBD. Namun, setibanya di lokasi, para pekerja sudah melarikan diri.
Di lokasi tersebut, tim menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit kayu dengan mesin jet yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Tujuh rakit kayu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan satu unit mesin jet diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Air Terjun Muara Karing. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi kelestarian Geopark Merangin yang telah diakui UNESCO sebagai warisan geologi dunia.
“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan warisan alam yang bernilai edukasi dan wisata,” ujarnya.
Disampaikan Mulyono, Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.
“Polres Merangin akan tindak tegas pelaku PETI, khususnya di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata daerah,” katanya.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Polisi Tangkap DPO Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi di Bandung

DETAIL.ID, Jambi – Tim Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap WS, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 13 Agustus 2025.
WS diketahui merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia dalam paket pengadaan tersebut. Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat dikonfirmasi.
“Penyidik Tipikor Ditreskrimsus berhasil mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Dinas Pendidikan,” ujar Amin pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Saat ini, tersangka sedang dibawa menuju Provinsi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, WS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni RWS, ES, dan ZH, yang lebih dahulu ditangkap. Dalam pelaksanaan proyek, WS menggunakan akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia, praktik yang dikenal dengan istilah numpang klik. Kesepakatannya, WS memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
WS dinyatakan buron setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, sementara tiga tersangka lainnya telah diamankan.
Reporter: Juan Ambarita