PEMKAB MA.JAMBI
Wabup Muarojambi Lakukan Sidak Pasar Guna Cek Harga Sembako dan Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Jambi – Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir melakukan giat hari pertama kerja dengan melakukan sidak pasar guna mengecek keadaan harga sembako dan bahan-bahan pokok lainnya menjelang bulan Ramadhan tiba, Senin, 24 Februari 2025.
Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir mengunjungi beberap lapak-lapak dagangan dan berinteraksi langsung dengan pedangan dan pembeli untuk menanyakan langsung keadaan harga sembako yang ada di Pasar Sengeti Kecamatan Sekernan, dalam kegiatan tersebut wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir turut di dampingi oleh kepala OPD terkait, unsur forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, Assisten 2, Camat Kecamatan Sekernan, Ibu Lurah Sengeti dan beberapa staff ahli.
” Sejauh ini setelah kami memantau dan berinteraksi langsung dengan beberapa pedangang dan masyarakat untuk kebutuhan sembako di Pasar sengeti ini masih dirasa cukup dan untuk harganya masih stabil namun kami pihak pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan terus berkoordinasi dengan Dinas-dinas terkait dan pihak-pihak lainnya guna menyiapkan kebutuh bahan pangan ini agar tidak terjadi kekurangan ketika masyarakat membutuhkan dan akan mencoba menekan harga-harga kebutuhan sembako yang ada ” kata Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir saat di wawancarai oleh awak media.
PEMKAB MA.JAMBI
Memahami Proses Pemberian Participating Interest 10% Jambi Secara Holistik

Jambi – Pemberian Participating Interest (PI) 10 % dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama/K3S (Petrochina International Jabung Ltd untuk WK Jabung) kepada BUMD Merupakan amanat dari PP No 35 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34), dan Permen ESDM No 37 tahun 2016 tentang ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2 menyatakan “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD” Artinya sebagaimana amanat peraturan Perundang undangan, Kontraktor Kontrak Kerja sama dalam hal ini Petrochina IJ Ltd diwajibkan untuk menawarkan besaran maksimal 10 % kepada Badan Usaha Milik daerah.
Mari kita pahami proses PI ini secara holistik. Holistik berarti melihat atau memahami sesuatu secara menyeluruh dan terintegrasi, bukan hanya bagian-bagiannya saja.
Gagasan sebagaimana amanat Peraturan dimaksud diatas untuk memberikan Penunjukan kepada Badan Usaha Milik Daerah adalah bertujuan memberikan dan meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas serta memberikan peluang bagi daerah yang memiliki sumber daya alam untuk memiliki kemandirian secara fiskal (Memperoleh Pendapatan Daerah).
Pertanyaannya mengapa peraturan tentang Penawaran PI 10 % ini terbit sudah sejak lama namun baru terealisasikan. Dapat dijelaskan disini bahwa proses penawaran PI 10 % oleh K3S kepada BUMD baru dapat dilakukan untuk wilayah kerja yang memperoleh persetujuan POD I ( Plan of development I) dan untuk Wilayah Kerja Alih Kelola/perpanjangan yang telah berlaku efektif Kontrak Kerja Samanya.
Dimana kita ketahui khusus Petrochina JI Ltd telah beroperasi di Jambi sejak 27 februari 1993 sd 26 februari 2023 selama 30 tahun sebagaimana diatur dalam PP 35 tahun 2004 Pasal 27 dan dapat diperpanjang selama 20 tahun sebagaimana Pasal 28 dengan demikian sebagaimana amanat peraturan, sejak 27 februari 2023 hingga 26 februari 2043 Petrochina memulai perpanjangan kontraknya dan baru bisa menawarkan PI 10% sehingga Untuk melaksanakan Amanat Peraturan yang mewajibkan menawarkan PI 10% kepada Pemerintah Daerah.
SKK MIGAS sebagaimana mekanisme penawaran PI 10% telah melayangkan surat no : SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9 tertanggal 31 maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi jambi dengan Perihal Penawaran Partisipasi Interest 10 % di Wilayah Kerja Jabung dan SEGERA ditindaklanjuti oleh PEMERINTAH PROVINSI JAMBI MELALUI SURAT GUBERNUR JAMBI NO: S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 TERTANGGAL 17 APRIL 2023 YANG DITUJUKAN KEPADA SKK MIGAS.
Tahapan proses inilah yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi Melalui BUMD (Jambi Indoguna Internasional) selaku penerima PI 10 % dan K3S (Petrochina International Jabung ltd.) dengan melakukan prosses tahapan ke 7 yakni persiapan melakukan uji tuntas (Due Diligence dan akses data) dari 13 tahapan yang harus dilewati.
Untuk kita ketahui dalam mengoperasikan wilayah kerja jabung petrochina memiliki 4 partner pemilik saham lainnya yakni PT.Pertamina Huku Energi Jabung, Petronas Carigali (Jabung)ltd, PT GPI Jabung Indonesia, PT.Raharja Energi Jabung.
Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk tim percepatan penerimaan PI 10% pada WK Migas di Provinsi Jambi melalui surat keputusan Gubernur Jambi no 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023.
Dimana Tim gugus tugas ini , Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMD Penerima dalam tahapan proses Penerimaaan PI 10 %.
Pembenahan kelembagaan BUMD selaku Penerima PI 10 % juga menjadi konsentrasi pemerintah provinsi jambi agar kelembagaan BUMD ini nantinya dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan menciptakan peluang investasi yang lebih besar didalam memberikan pendapatan daerah.
Untuk kita ketahui potensi untuk mendapatkan PI 10% untuk wilayah kerja migas di provinsi jambi tidak hanya berasal dari wilayah kerja Jabung yang dikelola Petrochina melainkan terdapat 6 Wilayah Kerja (WK) lainnya seperti , Wk Lemang, Wk tungkal, Wk jambi south b, Wk jambi south betung, Wk kenanga, Wk Merangin dua (baru akan masuk dalam daftar skk migas).
Pemerintah Provinsi jambi memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan PI 10% dan bekerja sesuai porsi dan Tusinya untuk mendapatkan PI 10% mengingat penerimaan PI 10% melalui BUMD merupakan salah satu usaha untuk memperoleh kemandirian fiskal guna pembiayaan pembangunan yang lebih merata dan pemberian pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
Dukungan politik dari DPRD Provinsi Jambi dengan Membentuk Pansus menjadi penguat Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan Penerimaan PI 10%
Dan dukungan seluruh anggota DPR RI dapil jambi terutama komisi XII yang membidangi migas menjadi Bargaining position dalam Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan PI 10 % secara maksimal.
Untuk itu sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder dan masyarakat sangat di perlukan agar kita bisa bersama sama mewujudkan jambi berdaya saing dan berkelanjutan yang kita cintai.
PEMKAB MA.JAMBI
Bupati Muarojambi Bersama Wabup Muarojambi Tinjau 3 Titik Poskotis Dalam Pengamanan Arus Lalu Lintas Lebaran

Muarojambi – Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir bersama Forkopimda dan kepala OPD meninjau 3 titik Pos Komando Taktis (Poskotis), yakni di poskotis Kecamatan Sekernan, di Kecamatan Jambi Luar Kota, dan di Kecamatan Mestong. Kegiatan itu untuk memastikan dalam pengamanan arus lalu lintas lebaran Tahun 2025, Sabtu, 29 Maret 2025.
Bupati beserta rombongan pertama tinjau Poskotis yang di depan Gapura Kantor Bupati Muaro Jambi jalan lintas Timur komplek perkantoran Bukit Kenang Kecamatan Sekernan, kedua di gerbang Citra Raya City Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, dan di pintu jalan tol Jambi – Palembang Kecamatan Mestong. Pada kesempatan tersebut,
Bupati yang akrab dipanggil Pak BBS itu berikan apresiasi kepada seluruh petugas Poskotis, baik dari unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tenaga medis dan lainnya.
“Diharapkan kepada seluruh petugas untuk dapat selalu siap dan siaga demi kelancaran lalu lintas, juga menjaga kesehatan” ujarnya.
“Kita harus ekstra dan selalu siaga memantau kondisi arus lalu lintas. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh petugas untuk dapat selalu menjaga kesehatan,” ujarnya.
Saat kunjungan tersebut, Bupati Muarojambi BBS juga menyerahkan beberapa bingkisan untuk petugas Poskotis.
PEMKAB MA.JAMBI
Bupati Muarojambi Lakukan Sidak Pasar Guna Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri

Muarojambi – Bupati Kabupaten Muarojambi Bambang Bayu Suseno SP. MM. M.S.i didampingi Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi Junaidi H. Mahir beserta seluruh Kepala OPD, dan unsur Forkopimda Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi melakukan sidak pasar guna memantau harga bahan-bahan pokok jelang hari raya Idul Fitri, Senin, 24 Maret 2025 berlokasi di Pasar Sengeti Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan,
Bupati Kabupaten Muarojambi Bambang Bayu Suseno SP. MM. M.S.i bersama Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi Junaidi H. Mahir, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono S. Sos M.T meninjau langsung kondisi keadaan harga bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri.
Bupati Kabupaten Muarojambi Bambang Bayu Suseno SP. MM. M.S.i mengatakan ” sejauh ini sesuai pantauan kami, untuk keadan harga sembako di pasar sengeti ini masih normal, namun kami selaku pihak pemerintahan daerah akan terus berusaha untuk menjaga harga-harga kebutuhan pokok agar tetap stabil sehingga kebutuhan masyarakat akan bahan-bahan komoditi dapat terjaga dengan baik dan guna menjaga adanya peningkatan harga kebutuhan pokok nanti kami juga bersama dinas terkait telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi hal tersebut ” ujar Bupati Kabupaten Muaro Jambi saat di wawancarai awak media.