PERKARA
Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.
Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.
Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.
Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.
Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).
Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.
Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.
Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.
“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.
Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.
Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.
“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.
Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.
Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.
PERKARA
Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.
AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.
Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.
Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.
“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kompol Hendra, pada Senin kemari, 28 Juli 2025.
Meski belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan bahan kimia untuk operasional air bersih PDAM.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka MK merupakan pejabat aktif internal PDAM, sedangkan RW diduga berasal dari kalangan rekanan pengadaan.
Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di PDAM pada pertengahan 2024 lalu. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga terkini 3 orang ditetapkan berstatus tersangka.
Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kompol Hendra memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Nanti kita update lagi perkembangannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita