Connect with us

PERKARA

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.

Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.

Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.

Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.

Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).

Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.

Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.

“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.

Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.

“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.

Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.

Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.

“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.

Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.

Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

PERKARA

Mantan Kuasa Hukum Keluarga Korban Pencabulan Oknum ASN Bantah Minta Uang Damai Hingga 1 M

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dodi Sularso, angkat bicara terkait isu permintaan yang damai yang mencuat dalam perkara pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, oknum ASN pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

Dodi mengakui bahwa awalnya ia memberi pendampingan hukum secara cuma-cuma alias pro bono pada pihak keluarga korban saat perkara masih berstatus penyidikan di Polda Jambi. Namun seiring waktu, tidak ada titik temu antara pihak keluarga korban dengan pelaku.

“Jadi gini, bahwa pertama saya memegang sebagai lawyer dengan pro bono gratis karna orangtuanya ga mampu. Saya berupaya membantu, tentunya pihak terdakwa jelaslah melobi untuk damai,” kata Dodi pada Kamis malam, 22 Mei 2025.

Menurut Dodi, upaya damai tersebut diupayakan oleh pihak terdakwa demi meringankan perkara yang sedang membelit Rizky. Namun disini Dodi menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menyebut nilai atau nominal duit perdamaian.

Upaya damai tersebut lantas didiskusikan oleh Dodi kepada pihak keluarga korban, namun tak ada titik temu.

“Yang waktu saat pengacaranya saya, ya menang sudah saya sampaikan kepada ibunya korban. Bagaimana kalau mereka minta maaf, mereka (keluarga korban) dak mau. Baru ngomong gitu ya sudah, apalagi yang mau dilanjut,” ujarnya

Kata Dodi, jadi memang pihak korban tidak ada berupaya untuk menghubungi pihak terdakwa, untuk perdamaian tidak ada.

“Ya dak mungkinlah pihak korban yang menghubungi, pelaku lah,” ujarnya.

Tidak adanya titik temu antara keluarga korban dengan pelaku kala itu kemudian dengan berbagai pertimbangannya. Dodi lantas memutuskan untuk mundur dari perkara tersebut. Dodi beranggapan situasinya sudah tidak kondusif.

“Setelah itu banyak manufer, katanya pihak korban minta 1 M, minta 500 juta. Ya saya ga tau lagi, pengacaranya bukan saya. Kalau saya cuman seminggu,” katanya.

Menurut Dodi, kalaupun pihak terdakwa memang melakukan lobi-lobi dengan tawaran sejumlah uang dan diterima oleh korban. Hal tersebut sah-sah saja. Sebab tidak tidak tertutup kemungkinan untuk Restorative Justice.

“Kalaulah memang dia damai, ada kompensasi boleh-boleh juga. Tapi kasus jalan terus karna sudah kewenangan polisi. Karna itukan sudah jadi delik umum,” katanya.

Namun mantan kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menegaskan bahwa tidak benar pihak keluarga korban meminta uang damai sebagaimana terungkap oleh pihak terdakwa pasca persidangan 22 Mei 2025.

“Logikanya, yang pastilah pihak terdakwa atau tersangka. Itu logikanya, perkara dia ngomong gitu. Silahkan aja hakim menilai.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Uang Damai Mencuat di Kasus Pencabulan Oknum ASN, Keluarga Histeris Membantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi masih terus bergulir secara tertutup di PN Jambi.

Terbaru, sidang kembali bergulir dengan agenda pembuktian. Sejumlah point penting pun terungkap dalam persidangan. Usai sidang, Rian Gumai salah satu kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah fakta persidangan yang cukup mencengangkan.

Mulai dari rentetan peristiwa, tidak adanya sertifikasi keahlian dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi sebagai ahli psikolog yang menangani korban, hingga hasil visum dari rumah sakit yang disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban..

“Terhadap fakta persidangan tadi, juga katanya berdasarkan BAP keterangan korban ditunjukkan sebuah video porno. Itu tidak terungkap dalam fakta persidangan. Adanya sperma yang dikeluarkan itu tidak ada dalam pembuktian. Dan hasil vidum juga mengatakan itu tidak ada,” kata Rian.

Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa itu juga mengungkit kembali soal upaya perdamaian, dimana kala itu jelang pra peadilan, disebut-sebut ada angka atau nominal yang muncul dari perkara tersebut, jumlahnya bukan main. Dari Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar, demi perdamaian.

“Upaya perdamaian. Terungkap, menjelang persidangan pra peradilan waktu itu, yang timbul angka dari Rp 250 juta sampai ke Rp 1 miliar. Sehingga kami dengan tegas mengawal secara objektif,” ujarnya.

Dia pun berharap jika kliennya memang tak terbukti melakukan hak yang didakwakan. Agar disesuaikan sebagaimana hukum yang berlaku.

Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa. “Orang itukan (keluarga korban) menghubungi saya beberapa kali. Minta uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar semua terdata dipersidangan semua. Bukti persidangan yang membuktikan, bukan saya,” kata Rizky.

Harapan saya, kata dia, saya terima kasih sekali dengan jaksa dan hakim yang sangat profesional. “Mudah-mudahan saya diberi hukuman seadil-adilnya. Selama ini saya banyak diam,” katanya.

Sementara itu Imelda, ibu korban langsung histeris. Dia menghampiri Rizky dengan nada tinggi. Menolak semua klaim atas fakta persidangan.

“Kau udah tua bangka, kau bohong. Biarpun kami miskin dak do kami minta duit, kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit iyolah,” ujarnya histeris.

Sidang pun bakal kembali bergulir pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Ibu Korban Pelecehan oleh Oknum ASN Jambi Emosinya Meledak di Pengadilan, Ibu Korban: Semua Keterangannya Bohong  

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Suasana Pengadilan Negeri Jambi memanas pada Kamis, 22 Mei 2025, usai sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang menjerat seorang oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Apriyanto alias Yanto.

Sidang yang digelar tertutup ini menghadirkan terdakwa untuk memberikan keterangan. Namun, usai persidangan, ibu korban meluapkan kemarahan dan menuding terdakwa menyampaikan keterangan bohong di muka persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Jambi. Dalam sidang, terdakwa menyebut keluarga korban pernah meminta uang sebesar Rp 500 juta saat kakaknya datang menemui pihak korban. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh ibu korban.

“Bohong dia itu! Kakaknya katanya datang lima kali, padahal cuma dua kali,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ibu korban mengaku bahwa kedatangan pertama kakak terdakwa hanya untuk menyampaikan permintaan maaf. Dua minggu kemudian, barulah kakak terdakwa datang lagi dan menawarkan uang sebesar Rp 200 juta.

“Datang kedua kali baru nawari duit Rp 200 juta. Tapi di sidang dia bilang Rp 250 juta yang aku tolak. Bohong semua itu,” ucapnya dengan tegas.

Ia juga membantah pernah meminta uang melalui pengacara sebesar Rp 300 juta. Menurutnya, pengacara yang sempat mendampingi keluarga korban telah mengundurkan diri lantaran dinilai tidak sejalan dengan keinginan keluarga.

“Aku dari awal memang tidak mau berdamai,” katanya.

Ibu korban menegaskan bahwa keterangan anaknya, yang saat ini berusia 13 tahun, adalah benar adanya. Ia menyebut anaknya mengalami trauma mendalam sejak kejadian tersebut.

“Anakku masih terguncang secara psikologis. Emang keterangan dia itu bohong semua,” ujarnya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak dan keluarganya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads