Connect with us

PERKARA

Jaksa Periksa Mantan Kabag Hukum dan Kabid Aset Diperiksa Soal Pembangunan JCC

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait proyek pembangunan Mall Jambi City Center (JCC) di kawasan eks Terminal Simpang Kawat.

Kali ini, penyidik memeriksa Heriansyah, yang pada tahun 2014 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi dan kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial. Selain itu, turut diperiksa juga Kepala Bidang Aset Kota Jambi pada tahun yang sama.

Heriansyah terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sambil membawa sejumlah dokumen. Ia dan Kabid Aset tampak mengenakan pakaian serba putih saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan proyek pembangunan Mall JCC.

“Keduanya saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum dan Kabid Aset. Kami meminta keterangan karena mereka mengetahui proses pembangunan mall tersebut di tahun 2014,” kata Soemarsono pada Selasa, 21 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dan akan melibatkan lebih banyak pihak yang berkaitan.

“Masih banyak pihak lain yang akan kami panggil,” ujarnya.

Sebagai informasi, kerja sama pengelolaan kawasan eks Terminal Simpang Kawat yang dimulai sejak 2016 ditargetkan memberikan kontribusi sebesar Rp 85 miliar kepada Pemkot Jambi melalui tiga tahap pembayaran.

Pada tahap pertama (2016–2020), Pemkot telah menerima kontribusi sebesar Rp 7,5 miliar yang telah masuk ke kas daerah. Namun, kontribusi tahap kedua (2021–2030) sebesar Rp 25 miliar belum terealisasi karena mall tersebut tak kunjung beroperasi.

Tahap ketiga yang direncanakan berlangsung pada 2031–2046 dengan nilai kontribusi sebesar Rp 52,5 miliar juga disinyalir bakal tidak terealisasi seiring dengan proyek BOT yang dirundung persoalan korupsi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Diperiksa Terkait Video Viral

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun — Polres Sarolangun memeriksa Suparman, pemilik sumur minyak ilegal di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, terkait video viral yang menampilkan ucapannya yang tidak pantas di media sosial Tik Tok.

Video yang direkam pada Minggu, 18 Mei 2025 di KM 08 Desa Danau Serdang tersebut memicu reaksi publik setelah menyebar luas di media sosial. Suparman datang ke Polsek Pauh pada Senin, 19 Mei sekira pukul 11.00 WIB untuk memberikan klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua mengatakan kasus ini ditangani Unit Kriminal Khusus (Krimsus). Berdasarkan keterangan awal, Suparman mengaku emosional karena didatangi sekelompok orang yang mengaku dari perusahaan Batanghari Sungai Energi (BSE), yang merekam video tersebut.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami telah melayangkan pemanggilan kepada para saksi yang ada dalam video, termasuk pembuatnya,” kata Yosua.

Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi sumur minyak ilegal milik Suparman. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial dan menghindari ucapan yang dapat memicu konflik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terpidana Narkoba Ahmad Yani Jadi Saksi dalam Sidang Didin, Ngaku Tidak Kenal Didin dan Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terpidana kasus narkoba Ahmad Yani (49) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. Kesaksian Ahmad Yani diberikan secara daring dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal melalui Zoom, Selasa, 20 Mei 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban. Dalam persidangan, Ahmad Yani mengaku tidak mengenal langsung terdakwa Didin, yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika Helen.

Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati menanyakan perihal Ari Ambok, Ahmad Yani menyatakan mengenalnya.

“Kenal, (saya) anak buahnya. Kerja (jual sabu),” ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengaku pertama kali menerima sabu dari Ari Ambok pada tahun 2024, namun ia tidak ingat tanggal pastinya. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 gram dan telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Saat ditanya soal asal sabu yang diperoleh dari Ari Ambok, Ahmad Yani mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu,” jawabnya. Ia menyebut hanya mengetahui nama Didin dari Ari Ambok, namun tidak pernah bertemu langsung.

Ahmad Yani juga mengatakan baru tiga kali menerima sabu dari Ari Ambok. Ia mengaku mendengar pembatalan kerja sama antara Ari Ambok dan Didin melalui percakapan telepon sebelum dirinya ditangkap pada 28 Maret 2024.

“Ambok nelpon saya, katanya dia nggak kerja sama lagi sama Didin. Saya nggak tahu kenapa dia bilang begitu,” ungkapnya.

Terkait transaksi keuangan, Ahmad Yani mengaku pernah menyetor uang kepada Ari Ambok sebanyak dua kali, masing-masing sekitar Rp 14 juta melalui transfer. Namun ia tidak mengingat tanggal pastinya, hanya menyebut bahwa transaksi terjadi pada 2024.

Ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Didin mengenai “bendera” atau jaringan yang digunakan Ari Ambok dalam peredaran narkoba, Ahmad Yani menyebut bahwa Ambok bergerak sendiri. Ia juga tidak mengetahui apakah nama Helen digunakan dalam aktivitas tersebut.

Ahmad Yani menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengenal Didin secara pribadi, dan hanya mendengar namanya dari orang lain.

Sementara itu, saksi lain yang dikenal dengan sebutan Ameng Kumis mengaku mengenal Didin sebagai kaki tangan Helen. Ia juga mengaku pernah beberapa kali mengantar sabu ke Pulau Bandan atas perintah Didin.

Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Didin tidak membantah dan membenarkan pernyataan yang disampaikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polresta Jambi, 16 Paket Sabu-sabu Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25) warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muarojambi.

Dari tangan H, polisi menyita 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.18 gram, 1 botol bekas, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.18 gram, 2 plastik klip bening, dan 1 kotak Amino warna abu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu-sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kostnya.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy, pada Senin, 19 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads