PERKARA
Tilap Setoran Dana Umroh yang Rugikan Jemaah Hingga Ratusan Juta Rupiah, Wanita Muda Diringkus di Tempat Persembunyiannya

DETAIL.ID, Merangin – Seorang wanita muda berinisial NYD (31) yang merupakan warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin ditangkap di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi karena diduga telah menggelapkan setoran dana umroh, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku penggelapan dana umroh itu merugikan jemaahnya sebesar Rp.117.137.000.- (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
“Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran umroh. Dimana saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tepatnya disebuah rumah kos-kosan,” kata AKP Mulyono kepada wartawan pada Senin, 26 Mei 2025.
“Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H mengatakan bahwa modus tersangka melakukan penggelapan uang jemaah umroh sebesar Rp.117.137.000.- tersebut, dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.
Uang tersebut kata Ruly, merupakan uang setoran dari jamaah umroh Paket Full Ramadhan 2025 sebesar Rp.19.000.000.- (sembilan belas juta rupiah) dari jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp.53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah) melalui salah satu Travel Umroh dan Haji.
“Tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) sebuah perusahaan kurang lebih 14 tahun, dimana tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jamaah. Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor ke rekening Travel Umroh dimaksud, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan korban penggelapan setoran umroh tersebut merupakan warga Rimbo Bujang dan Sungai Manau yang pada awalnya berjumlah 14 orang jamaah, namun 8 orang jemaah sudah diselesaikan, sedangkan sisanya 6 orang jamaah belum diselesaikan sampai batas pemberangkatan,” tutur Ruly menjelaskan.
Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara uang setoran umroh tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi.
”Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi dan dalam kesempatan ini kami Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka NYD untuk dapat segera melaporkan ke Polres Merangin,” kata Ruly.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna memastikan ada tidaknya korban-korban lain dari penggelapan dana setoran umroh tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Humas Polres Merangin)
PERKARA
Jadi Saksi di Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Bungo yang Jerat Pengecer dan Penyuluh, Kadis TPHPBun Bungo Ogah Dikonfirmasi

DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 yang menjerat terdakwa Sri Sumarsih selaku pengecer pupuk subsidi CV Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti, Babeko serta 2 orang ASN pada Balai Penyuluh Pertanian Batin II Babeko yakni Sujatmoko dan M Subhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi di persidangan diantaranya Susmita dan Novita selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Meli admin e-RDKK Dinas TPHPBun Bungo, Kasi Sarpras Marta, Kabid Sarpras Arifmizal, Kadis TPHPBun Hasbi, hingga mantan Kadis TPHP Provinsi Jambi, Ahmad Mausul.
Dalam persidangan pun terungkap permasalahan krusial atas perkara korupsi yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, dimana proses validasi atau verifikasi atas status anggota kelompok dan kelembagaan tani yang terdapat dalam e-RDKK dan Simluhtan tak pernah benar-benar dilakukan oleh Dinas TPHPBun di bawah kepemimpinan Hasbi.
“Petani atau kelompok tani menyusun e-RDKK didampingi penyuluh tingkat kecamatan. Setelah itu diteruskan ke koordinator kecamatan. Kemudian ke admin kabupaten, lalu saya teruskan ke Kadis. Nanti data dari kelompok tani akan ditandatangani oleh Kadis,” ujar Meli di persidangan.
Saksi Meli juga mengaku bahwa dia diberikan akses akun e-RDKK milik Kasi, Kabid, hingga Kadis TPHPBun Bungo. Total terdapat 4 akun yang dikuasai oleh Meli. Dia pun mengaku melakukan penginputan data RDKK kelompok tani ketika sudah ada perintah lisan dari para atasannya.
Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana lantas mencecar saksi Meli, apakah tidak ada kewajiban untuk turun ke lapangan guna memvalidasi data yang disampaikan oleh penyuluh. Soal ini saksi Meli, mengaku tidak tahu, dia mengatakan tugasnya sebagai admin hanyalah menginput data.
“Jadi siapa yang bertanggungjawab terhadap kebenaran isi data itu?” katanya.
Majelis Hakim lainnya juga menanyakan, apaka terdapat pengesahan dari Kadis atas data RDKK yang tidak pernah diverifikasi secara langsung itu. Saksi menjawab ada, dimana pengesahan dari Kadis memuat rekapitulasi dengan judul pengajuan pupuk subsidi yang berisi data sistem RDKK. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Kadis TPHPBun Bungo untuk kemudian diteruskan ke Dinas TPHP Provinsi Jambi.
“Apakah ada rapat verifikasi sebelum data-data itu diteruskan kepada Provinsi?” ujar Abdurahman Sayuti, penasihat hukum terdakwa.
Saksi Meli awalnya berkelit dengan kembali menyebut tupoksinya hanya sebagai admin yang menginput data berdasarkan laporan dari tingkat Kecamatan. Namun pada akhirnya dia mengakui, bahwa tidak ada rapat terkait verifikasi terkait data RDKK.
Dalam kesempatannya memberi kesaksian, Kasi Sarpras, Kabid Sarpras, hingga Kadis TPHPBun menyampaikan klaim pembelaan serupa terkait akun e-RDKK yang diserahkan kepada Meli. Alasannya lantaran tidak mahir menggunakan komputer.
Ketua Majelis Hakim juga mengungkap beberapa kejanggalan atas realisasi program pemerintah pusat di Kabupten Bungo itu. Dimana terdapat penerima pupuk subsidi yang sudah meninggal pada 2013 namun namanya tercatat mendapat bantuan di tahun 2022.
“Itulah kami bingung, Bu,” ujar Kasi Sarpras.
Disinggung Hakim soal Monitoring dan Evaluasi RDKK, Kadis TPHPBun Hasbi, mengklaim bahwa pihaknya menggandeng tim verifikasi validasi untuk turun ke lapangan.
“Terkadang 3 bulan sekali. Kami mengajak tim Verval untuk memeriksa laporan penyaluran dari toko pengecer. Tim melaporkan pada tim pembina kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Namun hakim menilai ketika terdapat pengawasan yang baik dari dinas tentu tidak akan berujung pada masalah. Data-data proses verifikasi pun dinilai fiktif belaka.
Sidang pemeriksaan saksi diskors setelah berlangsung cukup lama. Di sela-sela skorsing, Kadis TPHPBun Bungo ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut menolak. Dia tak mau komentar, alasannya takut salah.
“Saya enggak bisa komentar, takut salah,” ujar Hasbi.
Perkara tipikor penyelewengan pupuk subsidi ini bakal kembali bergulir pekan depan, dengan agenda serupa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kurir Sabu 4.9 Kg Asal Sumsel Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dandi Pramana Syahputra, kurir narkoba asal Sumatera Selatan, dalam sidang perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa kemarin, 24 Juni 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa Dandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Hariyono.
Tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Adapun Dandi, tertangkap tangan membawa lima bungkus besar sabu dengan berat total lebih dari 4.9 Kg serta satu bungkus besar ekstasi berisi 4582 butir dan satu bungkus plastik berisi pecahan tablet ekstasi seberat 125 gram dengan berat total mencapai dari 2.2 Kg.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa,
kasus ini bermula pada 8 November 2024 lalu, kala itu terdakwa dihubungi oleh seorang pria berinisial Irul (DPO) untuk mengambil sabu di kawasan Haji Kamil, Jambi Selatan.
Uang operasional lantas diberikan sebesar Rp 500 ribu melalui perantara bernama Efri (juga DPO). Dandi kemudian berangkat dari Musi Rawas Utara ke Jambi menggunakan sepeda motor.
Namun aksi kurir narkoba asal Murata, Sumsel itu berujung ditangan Polisi. Dandi ditangkap saat dalam perjalanan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Jambi pada Sabtu, 9 November 2024 saat melintas di Jl Gajah Mada, Batanghari, Jambi lengkap dengan sejumlah barang bukti narkotika yang baru ia dapat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Narkoba Helen Klaim Dirinya Cuma IRT yang Aktif Berbisnis Saham dan Batu Bara

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan terdakwa pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kepada majelis hakim, Helen mengklaim bahwa dirinya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang aktif dalam bisnis saham. Hakim Deni Firdaus lantas mencecar klaim terdakwa narkoba tersebut soal kepemilikan rekening bank.
Dia mengakui, namun juga menyebut terkadang menggunakan rekening anaknya untuk bertransaksi dan juga untuk keperluan keluarga.
“Ada (rekening saya pribadi). Ada (juga) rekening Kristin, untuk kebutuhan rumah dan kirim-kirim juga,” ujar Helen.
Wanita paruh baya itu pun mengaku menekuni bisnis batu bara di daerah Sarolangun bersama seorang rekan bisnisnya yang disebut bernama Agus Setiawan. Perputaran duitnya bukan main, pengakuan Helen transaksi bisnis mereka bisa mencapai Rp 1,5 miliar per bulan.
“Di Januari tahun 2024, ada 3 kali transfer,” ujarnya.
Dalam bisnis yang ia klaim itu, transaksi non tunai atau transfer dilakukan oleh Kristin atas instruksinya. Lantaran, ia mengaku tidak bisa menggunakan mobile banking.
Dalam persidangan, ia juga mengungkap soal Didin dan Romiyanto. Kata Helen, Didin dulu mendatanginya untuk mencari pekerjaan. Helen pun lantas mengarahkan Didin pada Romiyanto.
Sebagaimana sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi Romiyanto disebut mencari Dedi Susanto alias Tek Hui untuk menawarkan pekerjaan dalam bisnis narkotika.
Hakim pun kemudian mencecar terkait sosok Romiyanto. Namun Helen, irit bicara. “Siapa di balik Romiyanto?” kata Hakim, bertanya. “Saya tidak ragu,” ujar Helen.
Sidang selanjutnya pun bakal kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan ahli pada 3 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita