TEMUAN
Alkes Miliaran di RSUD Rantau Rasau Belum Dimanfaatkan, Kondisi Gedung Tak Terawat! BPK Soroti Kinerja Dinas Kesehatan

DETAIL.ID,Tanjungjabung Timur — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset tetap di RSUD Rantau Rasau, Kabupaten Tanjungjabung Timur. Temuan ini disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset milik daerah per 31 Desember 2024, yang telah diserahkan kepada Pemkab Tanjungjabung Timur pada 20 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa total nilai aset tetap sebesar Rp 63 miliar di RSUD Rantau Rasau yang terdiri dari gedung dan bangunan senilai Rp 41,6 miliar serta peralatan dan mesin senilai Rp 21,4 miliar. Namun dari nilai peralatan tersebut, aset senilai Rp 8,4 miliar atau 39,32 % belum dimanfaatkan karena tidak ada petugas yang mengoperasikan.
Selain itu, temuan juga menunjukkan bahwa kondisi fisik sebagian gedung RSUD tampak tidak terpelihara. Pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 22 Februari 2025 memperlihatkan adanya kerusakan dan kurangnya perawatan pada sejumlah fasilitas rumah sakit.
Dalam wawancara bersama auditor BPK, pihak RSUD bilang kalau RSUD Rantau Rasau sendiri baru mulai beroperasi sejak 24 September 2024, dan hingga Februari 2025 hanya menyediakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat jalan. Rumah sakit ini disebut kekurangan tenaga medis dan nonmedis. Bahkan saat pemeriksaan berjalan, RSUD hanya memiliki satu direktur, satu kasubbag tata usaha, satu kepala seksi penunjang, serta 22 tenaga paramedis.
Direktur RSUD mengaku telah mengajukan permintaan penambahan tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan pada 4 Februari 2025. Namun, hingga kini penambahan personel masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan penetapan formasi dari Kemenpan RB.
BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Perda Kabupaten Tanjungjabung Timur Nomor 5 Tahun 2017, yang mewajibkan pengguna barang untuk memanfaatkan, menjaga, dan mengawasi aset dalam penguasaannya.
Akibatnya, aset berupa alat kesehatan dan gedung senilai total lebih dari Rp 50 miliar belum dapat memberikan manfaat maksimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan layanan kesehatan belum berjalan optimal.
“BMD berupa alat kesehatan dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 8.432.448.585,06 pada RSUD Rantau Rasau belum dapat dimanfaatkan. BMD berupa Gedung dan Bangunan senilai Rp 41.602.212.961,15 belum optimal digunakan dalam upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dapat dilaksanakan secara optimal,” tulis auditor BPK dalam LHP atas LKPD Pemkab Tanjungjabung Timur TA 2024.
BPK menyebut permasalahan ini disebabkan oleh belum optimalnya peran Kepala Dinas Kesehatan dalam mengelola pelayanan dan sumber daya manusia di RSUD Rantau Rasau, serta kurangnya koordinasi dan perencanaan dari Sekretaris Dinas Kesehatan.
Baik Kepala Dinas Kesehatan maupun Bupati Tanjungjabung Timur menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK pun merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan kinerja pelayanan dan pengelolaan SDM di RSUD Rantau Rasau.
Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.
Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?
Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.
Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.
Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.
“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”
Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.
Reporter: Juan Ambarita