PERISTIWA
Delapan dari 13 ASN yang Dinonjobkan Pemprov Jambi Bakal Lapor Polisi

DETAIL.ID, Jambi — Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Pemberhentian tersebut menuai keberatan dari 8 ASN yang dinonjobkan.
Afiansyah, kuasa hukum dari 8 ASN menyebutkan bahwa klien mereka tidak pernah menerima secara resmi salinan SK pemberhentian. Para ASN tersebut justru mengetahui kabar tersebut dari informasi yang beredar di media. Mereka juga menilai SK Gubernur itu tidak mencantumkan dasar hukum dan alasan yang memadai terkait pemberhentian dari jabatan.
“Kami menilai telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Tidak ada kesalahan kinerja, pelanggaran disiplin, maupun pemeriksaan atau evaluasi yang dilakukan terhadap klien kami,” kata Afriansyah pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kuasa hukum juga membantah pernyataan yang menyebut ASN tersebut mengundurkan diri dari jabatan. Salah satu ASN berinisial SF bahkan disebut mengundurkan diri karena ingin mengurus orang tuanya, padahal orang tua yang bersangkutan telah lama meninggal dunia.
“Ini jelas mengada-ada dan kami mencurigai adanya pemalsuan surat pengunduran diri. Kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan hal ini ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 421 KUHP tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sebagai bentuk keberatan, pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi dan ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lembaga terkait lainnya. Mereka meminta agar keputusan tersebut ditinjau ulang dan jabatan kedelapan ASN tersebut dipulihkan.
“Kami yakin Gubernur Jambi berkomitmen menjaga kesetaraan di depan hukum dan marwah pemerintahan Provinsi Jambi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
KAP Jambi Sosialisasikan UU PKDRT, DWP Provinsi Jambi Harap Anggota Semakin Paham Hak-Haknya

DETAIL.ID, Jambi – Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Aula Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jambi, Rabu 16 Juli 2025. Acara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia perempuan di lingkungan DWP Provinsi Jambi.
Ketua KAP Provinsi Jambi, Adv. Diana Bachtiar, SH, menjelaskan secara mendalam jenis-jenis kekerasan yang diatur dalam UU PKDRT, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perempuan, agar mampu mengenali, mencegah, dan menghadapi tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Masih banyak perempuan yang belum memahami hak-haknya secara hukum, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Padahal, UU PKDRT secara tegas melindungi korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga ekonomi,” ujar Diana, di hadapan peserta yang mayoritas istri ASN di lingkungan Pemprov Jambi.
Menurut Ketua KAP Jambi tersebut, perempuan perlu tahu bahwa mereka memiliki perlindungan hukum. UU PKDRT hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberi jalan keluar dan perlindungan bagi korban.
“Ini penting untuk menciptakan keluarga yang aman, sehat, dan sejahtera,” ujarnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri jajaran pengurus KAP Provinsi Jambi, antara lain Wakil Ketua Adv. Helmiyanti, SH, Sekretaris Adv. Marlince Evalina Silitonga, SH, Bidang Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Adv. Sausan Afifah Denadin, SH., MH, serta Bidang Advokasi dan HAM Adv. Fira Natasha, SH.
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jambi, Ny. Hj. Iin Kurniasih Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan demi meningkatkan pemahaman hukum di kalangan perempuan, khususnya anggota DWP.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami berharap para anggota Dharma Wanita semakin memahami hak-haknya, dan mampu melindungi diri serta keluarga dari kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Sebagai bentuk interaksi dan evaluasi pemahaman peserta, di penghujung sosialisasi, Ketua KAP Jambi memberikan beberapa pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Para peserta tampak antusias menjawab, dan bagi yang berhasil menjawab dengan tepat, panitia menyiapkan hadiah hiburan berupa souvenir menarik.
Suasana semakin semarak ketika Ketua DWP Provinsi Jambi turut memberikan pertanyaan tambahan kepada peserta, yang disambut hangat dan meriah oleh seluruh hadirin.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara KAP dan DWP Provinsi Jambi dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum serta berkomitmen mewujudkan rumah tangga yang bebas dari kekerasan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Anggota Polres Muaro Jambi Ditemukan Meninggal di Rusunawa, Diduga Bunuh Diri

DETAIL.ID, Jambi – Seorang anggota polisi muda berinisial Bripda DA ditemukan meninggal dunia di kamar tempat tinggalnya di Rusunawa Anggrek, Lantai 2, kamar nomor 29, pada Sabtu pagi 19 Juli 2025.
Informasi dihimpun, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh dua rekan korban, yakni Bharada M dan Bripda I sekitar pukul 06.27 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan posisi tubuh tergeletak di lantai kamar.
Menurut informasi awal yang dihimpun di lokasi kejadian, korban diduga meninggal dunia akibat gantung diri. Keterangan sementara dari saksi menyebutkan bahwa mereka memotong tali yang melilit tubuh korban saat pertama kali menemukan jasadnya.
Petugas dari berbagai unsur kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya adalah tim Dokter Forensik Polda Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, serta Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko).
Kondisi tubuh korban kini telah diperiksa oleh tim forensik, dan jenazah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun hasil pemeriksaan awal.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan dikonfirmasi lewat pesan dan panggilan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. Beberapa jajarannya seperti Kasat Reskrim, Kasi Humas hingga Kapolsek Jaluko pun bersikap sama.
Kabar duka ini menggemparkan lingkungan tempat tinggal anggota polisi di Rusunawa Pal 10, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Sebab Bripda D dikenal sebagai pribadi yang tenang dan tidak memiliki riwayat konflik terbuka selama bertugas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.
Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.
“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita