TEMUAN
PT Selaras Ardana Nusantara Sikat 6 Proyek Dalam 3 Bulan, Diduga Abaikan Kualitas dan Lebihi SKP
DETAIL.ID, Jambi – PT Selaras Ardana Nusantara menuai sorotan tajam setelah berhasil mengantongi enam proyek pemerintah dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Lima di antaranya berasal dari skema Penunjukan Langsung (PL), sementara satu proyek lainnya dimenangkan melalui proses tender terbuka.
Rentetan kemenangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan ini telah melanggar batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta menurunkan kualitas pelaksanaan proyek di lapangan.
Proyek-proyek yang dimenangkan tersebar di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Dimulai pada pertengahan April 2025, PT Selaras Ardana Nusantara memenangi proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, masing-masing senilai Rp 175 juta dan Rp 200 juta.
Kedua proyek tersebut diproses secara bersamaan dengan masa pengadaan 15 April hingga 9 Mei 2025. Selanjutnya, perusahaan yang sama juga menang dalam pembangunan jalan lingkungan di RT 01, Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, senilai Rp 145 juta. Proyek mulai berproses dari 21 April hingga 12 Mei 2025. Disusul oleh proyek rekonstruksi parit di Jalan Syamsudin Uban dengan nilai Rp 300 juta, yang prosesnya berlangsung dari 17 Mei hingga 30 Juni 2025.
Kemudian yang paling kontroversial adalah proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 09 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, senilai Rp 200 juta. Proyek ini disorot masyarakat karena diduga kuat tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton, yang dapat berakibat pada rendahnya daya tahan bangunan. Proses pengadaannya berlangsung dari 31 Mei hingga 3 Juli 2025.
Soal ini Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agustian dikonfirmasi lewat pesan singkat, tidak merespons. Sementara Kepala Inspektorat Kota Jambi Desiyanti mengaku pihaknya belum ada menerima laporan.
“Kami harus melihat data, fakta, bukti baru bisa menyimpulkan,” ujar Desi, belum lama ini.
Di luar Kota Jambi, PT Selaras Ardana Nusantara juga menang dalam tender pembangunan mess Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan nilai HPS sebesar Rp 663 juta.
Proyek ini berada di bawah Dinas Perkim Tanjabtim dan ditenderkan pada 2 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Dari 13 peserta yang mendaftar, PT Selaras Ardana Nusantara memenangkan tender sebagai penawar tunggal.
Dugaan bahwa perusahaan ini telah melampaui batas SKP semakin menguat, terlebih belum ada klarifikasi dari pihak berwenang. Pertanyaan publik mengenai proses lelang, kualitas pekerjaan, hingga pengawasan teknis terhadap proyek-proyek ini pun menguat seiring dengan berbagai kejangggalan yang ditemukan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, PT Selaras Ardana Nusantara terancam dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam penyedia barang/jasa pemerintah (blacklist). Jika terbukti melanggar aturan pengadaan dan menurunkan kualitas pekerjaan.
Sementara itu tim media masih terus menghimpun informasi lanjutan terkait badan usaha yang sukses menggarap 6 proyek dalam waktu berdekatan ini.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Lapor Jenderal! Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tebo Gunakan Material Galian C Ilegal, Gimana Ini?
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menggunakan material pasir yang berasal dari galian C ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi di sejumlah lokasi pembangunan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut diduga tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
Salah satu pelaksana pembangunan KDMP di Kecamatan Rimbo Bujang, Nur Khoiron, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 mengatakan bahwa material pasir yang digunakan diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
”Supply material yang dipakai untuk pembangunan gedung KDMP yaitu pasir, kami berdayakan masyarakat sekitar pembangunan gedung sesuai dengan profesinya,” ujar Khoiron.
Khoiron juga membantah bahwa dirinya mengerjakan seluruh proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia menyebut hanya bertugas sebagai mandor pada beberapa titik pembangunan.
”Kalau untuk se-kecamatan tidak. Saya hanya mandor di 5 titik pembangunan,” katanya.
Terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, Khoiron mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Tebo saat ini baru ada perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin tambang.
Pelaksana pembangunan lainnya, Syauqi juga menyampaikan hal serupa. Syauqi mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di tiga lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun menurutnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dalam penyediaan material.
”Karena swakelola masyarakat terlibat, nanti akan kami tanyakan juga pasirnya diambil dari mana, dari PT apa,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA TIPIKOR) juga telah melaporkan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo.
Dalam laporannya, GEMA TIPIKOR menyebut material urugan berupa pasir, batu dan sirtu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi.
Mereka menilai penggunaan material ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.
”Kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyurati Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol agar melakukan pengawasan terhadap sumber material galian C ilegal yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Dr. Muhammad Azri, SH, MH.
Pihak DPP GEMA TIPIKOR tersebut pun menghimbau agar para kontraktor/pemborong proyek koperasi desa merah putih agar menggunakan material galian C dari sumber yang berizin (legal), dengan membeli material legal maka secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah
DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.
Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.
“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.
“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.
Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.
“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.
Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.
Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.
“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.
Reporter: Daryanto
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita



