PERKARA
Dua Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Penyimpangan Aset Oleh YPJ, Jaksa Masih Koordinasi Penghitungan Kerugian Negara

DETAIL.ID, Jambi – Sudah dua tahun lebih, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa tanah negara eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 bergulir di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi.
Hal tersebut sebagaimana Surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Donny Haryono Setyawan atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam surat nomor PRINT-211/L.5.5/Fd.1/02/2023 tertanggal 21 Februari 2023, lalu.
Namun hingga kini, kasus tersebut seolah mandek. Dua tahun lebih waktu berjalan, proses penyidikan belum juga bermuara pada penetapan tersangka.
Soal ini Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya bilang bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk penghitungan kerugian negara (PKN).
“Proses penanganan perkara ini masih berkoordinasi dengan Ahli BPKP untuk penghitungan PKN-nya,” kata Noly pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kasi Penkum Kejati tersebut belum mengungkap lebih lanjut atas saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan maupun kronologi rinci atas dugaan korupsi ini. Namun ia menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
“Nanti kalau ada perkembangan, dikabari lagi,” ujarnya.
Proses hukum yang membelit pengelola kampus Universitas Batanghari tersebut kini jadi sorotan publik, lantaran penyidikan sudah berlangsung cukup lama namun terkesan belum ada progres berarti.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mantan Dosen Menang Gugatan PHI, Yayasan Bintang Sembilan Dinyatakan Langgar Hak Pekerja

DETAIL.ID, Jambi – Dua mantan dosen Institut Islam Maarif Jambi Sukri dan Alfia, memenangkan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi atas unit usahanya Institut Islam Ma’arif Jambi dalam perkara hubungan industrial di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan keduanya terkait pengurangan upah dan upah dibawah UMK oleh pihak yayasan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan tergugat menonaktifkan jam mengajar para penggugat tanpa dasar hukum serta tidak membayarkan hak-hak normatif merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja.
Pengadilan menghukum pihak yayasan untuk membayar hak-hak para penggugat dengan rincian sebagai berikut;
- Kekurangan upah dari tahun 2014 hingga Juli 2024, sesuai hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi;
- Kekurangan upah dari Agustus 2024 hingga April 2025, berdasarkan UMK Kota Jambi;
- Uang pengganti Tunjangan Penghasilan Dosen (TPD) selama tiga bulan (Oktober–Desember 2024);
- Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar satu kali UMK Kota Jambi.
Sementara itu, gugatan di luar poin-poin tersebut ditolak oleh pengadilan. Salah satu penggugat yakni Alfia pun bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulilah, putusan hakim mengabulkan,” katanya.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi para tenaga pendidik di bawah naungan yayasan, terutama dalam hal perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan tinggi islam swasta di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Sulianti ke Pengadilan, Tak Tutup Kemungkinan Soal Tersangka Baru

DETAIL.ID, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses hukum terhadap kasus korupsi suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. Hari ini, jaksa KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Sulianti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Hari ini kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Sulianti, yang merupakan lanjutan dari perkara ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi TA 2017,” ujar Jaksa KPK Ridho Saputra pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ridho menyebut, saat ini terdakwa Sulianti telah berada di Jambi dan tengah dalam proses pemindahan ke Lapas Perempuan Jambi. Pelimpahan yang dilakukan adalah berkas perkara, dan jika seluruh kelengkapan terpenuhi, proses persidangan akan segera digelar.
“Apabila nanti telah dinyatakan lengkap, maka akan kita sidangkan. Jadwal sidang masih menunggu penetapan dari pengadilan,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain, Ridho mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Kita lihat perkembangan. Kalau memang ada alat bukti baru, mungkin ada tersangka baru. Tapi sejauh ini, alat bukti yang ada hanya cukup untuk menyidangkan Sulianti,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Ya, betul hari ini sudah dilimpahkan. Tapi masih dipelajari oleh Ketua PN. Majelis hakim juga belum ditetapkan,” ujarnya.
Adapun Sulianti diketahui merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga terlibat dalam pusaran skandal suap ketok palu pengesahan APBD Jambi TA 2017, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara TPPU Narkotika yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang diperoleh sepanjang proses persidangan, JPU menuntut kedua terdakwa berdasarkan dakwaan kedua primair, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dimana para terdakwa dinilai telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Yoyok Satrio, membacakan surat dakwaan.
JPU menilai bahwa terdapat kesesuaian antara barang hukti, keterangan sejumlah saksi dan ahli. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjualan narkotika bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abdin lewat lapak-lapak (basecamp) milik terdakwa.
Sementara hasil transaksi narkoba dari berbagai lapak (basecamp) tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Mafi dan oleh terdakwa Dedi Susanto ditempatkan dalam 4 rekening bank yang dikuasainya, selain itu terdakwa juga membelikan sejumlah aset dari duit-duit hasil tindak pidana tersebut.
Sementara terhadap terdakwa Mafi Abidin juga dituntut dengan pasal serupa, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Haryono.
Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus mempersilakan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Adapun sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan bakal berlanjut pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Reporter: Juan Ambarita