PERKARA
Kesaksian Belum Mengarah Langsung Keterlibatan Suliyanti, Jaksa KPK: Zumi Zola Pasti Dipanggil
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 3 orang saksi yakni M Zuber, Gusrizal, dan Poprianto dalam agenda sidang pemeriksaan saksi suap ketok palu RAPBD 2017 yang kini menjerat terdakwa mantan anggota dewan fraksi Demokrat, Suliyanti pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam kesaksiannya atas berbagai pertanyaan penuntut umum, 3 orang saksi yang tak lain merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 dari fraksi Golkar itu, tak secara gamblang menyebut keterlibatan istri Burhanuddin Mahir tersebut dalam menerima suap.
M Zuber merespons pertanyaan penuntut umum dengan mengaku sudah banyak lupa. Namun ia mengakui menerima uang sebesar Rp 200 juta dalam hal pengesahan RAPBD 2017. Duit suap tersebut diperoleh dua kali penyerahan oleh Kusnindar, anggota Fraksi Nasdem dan Gusrizal pada awal Januari dan Maret 2017. Sementara untuk RAPBD 2018, dirinya mengaku hanya terima Rp 100 juta.
“Saya sendiri 300. Sudah dikembalikan semua ke rekening KPK,” ujar Zuber.
Gusrizal juga menyampaikan keterangan senada, menerima uang Rp 200 juta dengan 2 termin dari Kusnindar. Kata Gusrizal, termin pertama Kusnindar datang ke rumah menyerahkan duit cash Rp 100 juta. Termin kedua, giliran dirinya menjemput ke rumah Kusnindar. Namun berdasarkan pengakuannya, juga terdapat potongan dari duit suap tersebut senilai Rp 15 juta yang mengalir ke fraksi.
“Untuk apa dipotong, saya enggak tahu. Kalau di zaman itu kita bertanya dengan almarhum Pak Zoerman (mantan ketua Fraksi Golkar), kita yang kena tokok. Kita di Golkar sistemnya satu komando,” ujarnya seraya tertawa.
Gusrizal juga mengakui bahwa Komisi III saat itu juga menerima uang sebesar Rp 175 juta di luar anggaran untuk suap ketok palu yang Rp 200 juta.
Sama seperti M Zuber dan Poprianto, Gusrizal mengaku semua duit-duit suap dalam pusaran RAPBD yang diterimanya dari pihak eksekutif atau mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kala itu. Dan sudah sepenuhnya dikembalikan ke negara lewat rekening kas KPK.
Sementara penasihat hukum terdakwa mempertegas kembali kepada para saksi, apakah setiap anggota DPRD kala itu akan menerima suap untuk pengesahan RAPBD. Hal tersebut, dibenarkan oleh para saksi. Namun tidak secara gamblang menyebutkan. “Iya, kami cuma dengar di fraksi,” kata Zuber.
Sesi beralih pada Majelis Hakim. Hakim Anggota Lamhot Nainggolan mempertanyakan apakah kehadiran anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu mencapai 100 persen. Ketiga saksi mengaku lupa. Menurut mereka kehadiran tentu dapat dikroscek pada absensi.
“Untuk yang tidak hadir, ada (kebagian) enggak uang ketok palu ini?” ujar Hakim Lamhot.
“Golkar hadir semua, fraksi lain kami tidak tahu,” ujar Popri.
Lamhot menilai bahwa perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tergolong unik, lantaran suap diberi setelah pengesahan RAPBD 2017 menjadi Perda pada November 2016.
“Komitmen apa yang dipegang? Karena ketok palu di November, penyerahan di Januari dan Maret? Atau ada angin surga sebelumnya sehingga ada desakan dari anggota?” ujarnya mencecar ketiga saksi.
Namun di sini saksi kompak menjawab tidak mengetahui lebih lanjut soal komitmen tersebut. Mereka kembali menekankan bahwa fraksi Golkar kala itu satu komando. Selain itu riak-riaknya sudah beredar di fraksi soal imbal jasa atau suap dalam pengesahan RAPBD.
Di luar persidangan Jaksa KPK Bernard Simanjuntak kepada sejumlah awak media menyampaikan kala itu semua fraksi menerima uang suap dari pihak eksekutif. Khusus Komisi III terdapat komitmen berupa paket pekerjaan pada Dinas PUPR namun kemudian dialihkan dalam bentuk uang senilai Rp 175 juta.
Sementara terkait keterangan saksi yang belum mengarah secara langsung pada keterlibatan terdakwa, Jaksa KPK tersebut bilang pihaknya bakal menghadirkan
sejumlah saksi lainnya pada sidang 27 Agustus mendatang. Mereka bahkan juga memastikan untuk memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke persidangan sebagai saksi. “Nanti, itu strategi kami. Tapi pasti kami akan panggil,” ujarnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, Suliyanti disebut turut serta menerima uang senilai Rp 200 juta bersama-sama dengan 44 anggota DPRD periode yang sama kala itu, yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Begitu pula anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya.
Uang tersebut merupakan bagian dari total suap sebesar Rp 13,165 miliar yang bersumber dari mantan Gubernur Jambi 2016 – 2021, Zumi Zola Zulkifli yang dikumpulkan dari sejumlah kontraktor.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Apiffuddin Jadi Saksi di Sidang Korupsi TPP BOK Puskesmas, Ada Aliran Dana Untuk Mantan Kadis
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Apiffudin hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi dana TPP dan BOK Puskesmas Kebun IX, Muarojambi di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 6 April 2026.
Dalam kesaksiannya di PN Jambi, Apif mengklaim bahwa tidak tahu menahu soal pemotongan dana TPP dan BOK yang terjadi di Puskesmas Kebun IX periode 2022-2023. Dirinya mengaku baru tahu kasus tersebut, setelah asanya pemeriksaan oleh Polres Muarojambi.
”Saya tahunya dari Polres (kalau) ada laporan. Kemudian Polres meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar Apit.
Apiffuddin kembali menekankan bahwa ia tidak tahu-menahu soal adanya pemotongan atau kutipan atas dana TPP dan BOK Puskesmas. Akan tetapi menurutnya hal itu merupakan kesepakatan internal Puskesmas, yang digunakan untuk keperluan pelayanan Puskesmas.
Majelis Hakim kemudian mencecar keterangan Apif, bagaimana tindak lanjut Apif kala itu selaku Kadinkes.
”Aakah Bapak melakukan pengawasan ketat di luar mereka ini (Puskes lain)? Harusnya Bapak selalu PA memastikan uang negara itu digunakan sesuai ketentuan,” ujar Hakim.
Sementara itu saksi Nani Chairani, sosok pegawai Dinkes Muarojambi juga tak luput dari cecaran Majelis Hakim. Terungkap berdasarkan BAP yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Nani pernah menanyakan terdakwa Dewi Lestari soal pengakuannya pada penyidik, yang menyerahkan sejumlah uang.
”Saya ada menemui Dewi Lestari, saat itu menanyakan, kak ngapo pula kakak bilang ada ngasih (uang) ke kami?” ujarnya.
Dalam BAP, terdakwa Dewi Lestari menjawab. “Kau dak ingat yo, bos kau itu nagih dari Rp 3 Juta jadi Rp 5 juta,” ujarnya.
Hakim kemudian mempertegas sosok bos tersebut merujuk pada siapa? Namun Nani Chairani mengaku tidak tahu.
Atas sejumlah keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Dewi Lestari membantah beberapa hal. Menurut Dewi, Rakor Puskesmas tidak pernah rutin digelar oleh Dinkes Muarojambi.
”Dalam rapat juga tidak pernah spesifik dibahas soal pengelolaan BOK,” katanya.
Selain itu menurut Dewi, semenjak ada gejolak di Puskesmas Kebun IX dirinya sudah melaporkan ke Apiffudin selaku Kadis saat itu. Namun tak ada solusi berarti.
”Saya ada memberikan uang Rp 5 juta dari awalnya Rp 3 juta ke Nani. Itu untuk kepala dinas, mungkin dia lupa. Dan itu terjadi di semua Puskesmas, sampai hari ini saya yakin masih berlangsung,” ujarnya.
Di luar persidangan, JPU Kejari Muarojambi, Farid bilang bahwa terkait keterangan saksi yang mendapat bantahan dari terdakwa, hal itu menurutnya masih butuh penyelidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini masih kita gali. Kalau selanjutnya, itu kan gimana kelanjutannya kita lihat di fakta persidangan lagi,” katanya.
Sidang perkara korupsi TPP dak BOK yang didakwakan JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta itu bakal kembali berlanjut pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita



