Connect with us

PERKARA

Kesaksian Belum Mengarah Langsung Keterlibatan Suliyanti, Jaksa KPK: Zumi Zola Pasti Dipanggil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 3 orang saksi yakni M Zuber, Gusrizal, dan Poprianto dalam agenda sidang pemeriksaan saksi suap ketok palu RAPBD 2017 yang kini menjerat terdakwa mantan anggota dewan fraksi Demokrat, Suliyanti pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Dalam kesaksiannya atas berbagai pertanyaan penuntut umum, 3 orang saksi yang tak lain merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 dari fraksi Golkar itu, tak secara gamblang menyebut keterlibatan istri Burhanuddin Mahir tersebut dalam menerima suap.

M Zuber merespons pertanyaan penuntut umum dengan mengaku sudah banyak lupa. Namun ia mengakui menerima uang sebesar Rp 200 juta dalam hal pengesahan RAPBD 2017. Duit suap tersebut diperoleh dua kali penyerahan oleh Kusnindar, anggota Fraksi Nasdem dan Gusrizal pada awal Januari dan Maret 2017. Sementara untuk RAPBD 2018, dirinya mengaku hanya terima Rp 100 juta.

“Saya sendiri 300. Sudah dikembalikan semua ke rekening KPK,” ujar Zuber.

Gusrizal juga menyampaikan keterangan senada, menerima uang Rp 200 juta dengan 2 termin dari Kusnindar. Kata Gusrizal, termin pertama Kusnindar datang ke rumah menyerahkan duit cash Rp 100 juta. Termin kedua, giliran dirinya menjemput ke rumah Kusnindar. Namun berdasarkan pengakuannya, juga terdapat potongan dari duit suap tersebut senilai Rp 15 juta yang mengalir ke fraksi.

“Untuk apa dipotong, saya enggak tahu. Kalau di zaman itu kita bertanya dengan almarhum Pak Zoerman (mantan ketua Fraksi Golkar), kita yang kena tokok. Kita di Golkar sistemnya satu komando,” ujarnya seraya tertawa.

Gusrizal juga mengakui bahwa Komisi III saat itu juga menerima uang sebesar Rp 175 juta di luar anggaran untuk suap ketok palu yang Rp 200 juta.

Sama seperti M Zuber dan Poprianto, Gusrizal mengaku semua duit-duit suap dalam pusaran RAPBD yang diterimanya dari pihak eksekutif atau mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kala itu. Dan sudah sepenuhnya dikembalikan ke negara lewat rekening kas KPK.

Sementara penasihat hukum terdakwa mempertegas kembali kepada para saksi, apakah setiap anggota DPRD kala itu akan menerima suap untuk pengesahan RAPBD. Hal tersebut, dibenarkan oleh para saksi. Namun tidak secara gamblang menyebutkan. “Iya, kami cuma dengar di fraksi,” kata Zuber.

Sesi beralih pada Majelis Hakim. Hakim Anggota Lamhot Nainggolan mempertanyakan apakah kehadiran anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu mencapai 100 persen. Ketiga saksi mengaku lupa. Menurut mereka kehadiran tentu dapat dikroscek pada absensi.

“Untuk yang tidak hadir, ada (kebagian) enggak uang ketok palu ini?” ujar Hakim Lamhot.
“Golkar hadir semua, fraksi lain kami tidak tahu,” ujar Popri.

Lamhot menilai bahwa perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tergolong unik, lantaran suap diberi setelah pengesahan RAPBD 2017 menjadi Perda pada November 2016.

“Komitmen apa yang dipegang? Karena ketok palu di November, penyerahan di Januari dan Maret? Atau ada angin surga sebelumnya sehingga ada desakan dari anggota?” ujarnya mencecar ketiga saksi.

Namun di sini saksi kompak menjawab tidak mengetahui lebih lanjut soal komitmen tersebut. Mereka kembali menekankan bahwa fraksi Golkar kala itu satu komando. Selain itu riak-riaknya sudah beredar di fraksi soal imbal jasa atau suap dalam pengesahan RAPBD.

Di luar persidangan Jaksa KPK Bernard Simanjuntak kepada sejumlah awak media menyampaikan kala itu semua fraksi menerima uang suap dari pihak eksekutif. Khusus Komisi III terdapat komitmen berupa paket pekerjaan pada Dinas PUPR namun kemudian dialihkan dalam bentuk uang senilai Rp 175 juta.

Sementara terkait keterangan saksi yang belum mengarah secara langsung pada keterlibatan terdakwa, Jaksa KPK tersebut bilang pihaknya bakal menghadirkan
sejumlah saksi lainnya pada sidang 27 Agustus mendatang. Mereka bahkan juga memastikan untuk memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke persidangan sebagai saksi. “Nanti, itu strategi kami. Tapi pasti kami akan panggil,” ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, Suliyanti disebut turut serta menerima uang senilai Rp 200 juta bersama-sama dengan 44 anggota DPRD periode yang sama kala itu, yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Begitu pula anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya.

Uang tersebut merupakan bagian dari total suap sebesar Rp 13,165 miliar yang bersumber dari mantan Gubernur Jambi 2016 – 2021, Zumi Zola Zulkifli yang dikumpulkan dari sejumlah kontraktor.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Hingga 8 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menuntut 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 dengan hukuman penjara hingga 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai ketiga terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Bungo, terdakwa Sri Sumarsih yang merupakan pengecer pada CV Abipraya tersebut dituntut dengan hukuman berat. Jaksa menilai peran Sri dominan dalam kasus ini sehingga tuntutannya lebih tinggi dibanding terdakwa lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Tim JPU Kejari Bungo membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dihukum membayar utang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.

Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dan M Subhan yang merupakan penyuluh sekaligus tim Verval Kecamatan pada Balai Penyuluh Pertanian Kec Bathin II Babeko dituntut lebih ringan.

Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, JPU menuntut Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun, sementara M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Muhammad Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU.

Selain itu mereka berdua juga dikenakan pidana denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentua apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 8 September mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Somasi Pertama Diabaikan, PT BIM Buka Opsi Jalur Hukum Atas Perselisihan Kerja Sama dengan PT PAM Mineral Tbk

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — PT Batu Inti Moramo (BIM) melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral Tbk melalui kuasa hukumnya Justisia Omnibus Law Firm, dengan Nomor: 274/LF.JO/MOM/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut menuntut penyelesaian perselisihan kerja sama kedua pihak dalam waktu 7 hari sejak diterima.

Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka. Namun hingga 11 Agustus 2025, PAM Mineral belum memberikan tanggapan resmi. Infomasi diperoleh dari kantor hukum Justisia Omnibus Law Firm, saat dikonfirmasi Rudi hanya menyatakan begini. “Nanti kita tanggapi, tapi memang batal,” katanya lewat pesan WhatsApp.

Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Damanik pun menegaskan bahwa pembatalan perjanjian justru dilakukan sepihak oleh PAM Mineral. Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023.

“Klien kami sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun PAM Mineral tiba-tiba membatalkan perjanjian tanpa alasan yang jelas,” kata Jhon pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Perselisihan ini bermula dari akses jalan hauling tambang nikel di Desa Laroenai, Morowali, Sulawesi Tengah. PT Transon Bumindo Resources (PT Transon) menutup akses jalan hauling yang digunakan truk PAM Mineral. BIM mengklaim telah membantu PAM Mineral menengahi persoalan ini sejak 2019 melalui berbagai pertemuan, negosiasi, hingga mediasi dengan pemerintah daerah dan PT Transon.

Akses jalan sempat dibuka namun Transon kembali menutup jalur hauling, bahkan sampai memicu bentrokan antara petugas keamanan masing-masing pihak. BIM pun menegaskan sudah membentuk Satgas khusus untuk memastikan aktivitas hauling tetap berjalan dan mengklaim PAM Mineral telah berhasil mengangkut setidaknya 7 tongkang nikel berkat bantuan upaya mediasi tersebut.

Pembatalan perjanjian sepihak oleh PAM Mineral pun dinilai bertentangan dengan Pasal 9 perjanjian yang mensyaratkan adanya bukti pelanggaran kewajiban dan 3 kali surat peringatan sebelum penghentian kerja sama. Kata Jhon, PAM Mineral tidak pernah menjelaskan di bagian mana PT BIM dianggap lalai.

Kuasa Hukum PT BIM tersebut pun menegaskan bahwa masih membuka peluang musyawarah, tetapi tidak menutup opsi menempuh jalur hukum. Mengacu Pasal 1365 KUH Perdata, BIM dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 11 perjanjian, jika negosiasi gagal, penyelesaian sengketa akan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Perjanjian bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Kami meminta PAM Mineral mematuhi ketentuan yang sudah disepakati,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Wendi Haryanto Gugur!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum gugatan permohonan pra peradilan Wendi Haryanto atas penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi kandas setelah 3 kali sidang bergulir. Hakim Tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan permohonan praperadilan Wendi Haryanto gugur pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Hal tersebut lantaran, Wendi Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal Bank BNI pada 2018 – 2019 telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2025.

“Mengadili. 1, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata Hakim Tuggal Dominggus Silaban pada Jumat, 22 Agustus 2025, membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan yang diuraikan oleh Hakim Dominggus, pihak termohon atau Kejati Jambi telah melampirkan di persidangan segala bukti surat yang berkaitan dalam perkara pemohon, mulai dari T1–T52. Terhadap hal tersebut, tidak ada bantahan oleh pemohon.

Kemudian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

“Menimbang bahwa terhadap perkara pemohon praperadilan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta merta menggugurkan praperadilan yang dimohonkan. Status tersangka menjadi terdakwa, dan penahanan menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.

Berdasarkan segala ketentuan regulasi yang ada, Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Wendy tidak dapat dilanjutkan dan patut dinyatakan gugur.

“Pada prinsipnya, permohonan praperadilan dalam perkara aquo dinyatakan gugur. Ya mohon maaf, atas kekhilafan. Mungkin ini sudah siapkan saksi atau ahli,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs