Connect with us
Advertisement

PERKARA

Mantan Direktur PT PAL Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Terungkap Utang di Bank BNI Buat Lunasi Utang di Bank Lain

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet bank BNI senilai Rp 105 miliar pada tahun 2018 – 2019 yakni mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendi Hartanto mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Jambi.

Dalam sidang beragenda Replik atau tanggapan pemohon atas jawaban termohon pada Kamis sore 21 Agustus 2025, penasihat hukum pemohon dalam repliknya menilai bahwa kasus antara PT PAL dengan Bank BNI merupakan persoalan perdata yakni wanprestasi.

"Hubungan debitur dengan bank adalah hukum kredit. Macetnya pembayaran diselesaikan melalui proses hukum perdata bukan serta merta dilakukan dengan proses hukum tindak pidana korupsi," ujar penasihat hukum, membacakan replik.

Oleh sebab itu, menurut pemohon dalam pembacaan repliknya. Tindakan termohon yang serta merta menarik kasus wanprestasi menjadi tindak pidana korupsi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi dalam kasus PT PAL, perusahaan yang bergerak di pengolahan kelapa sawit itu juga disebut telah ada putusan PKPU dari Pengadilan Niaga Medan. Selain itu penasihat hukum terdakwa juga kembali menekankan soal definisi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.

Menurut mereka, fasilitas kredit bank hingga kredit macet tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Sebagaimana Yurisprudensi MA No.1095/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan masuk ranah perdata.

Dalam replik, Penuntut Umum juga merespons jawaban termohon soal pinjaman kredit investasi di Bank BNI yang digunakan salah satunya untuk melunasi utang-utang perusahaan di Bank CIMB Niaga sebesar Rp 75,2 miliar

"Utang yang ada di Bank CIMB Niaga merupakan tanggungan perusahaan (PT PAL) bukan utang pribadi pemohon. Sebanyak Rp 75,2 miliar sama sekali tidak pernah diterima secara pribadi oleh pemohon. Melainkan membayar utang PT PAL kepada Bank CIMB Niaga," katanya.

Berdasarkan replik yang diuraikan, pihak pemohon memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. Hingga, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

Usai pembacaan replik, Hakim Tunggal Dominggus Silaban menetapkan sidang selanjutnya bakal kembali berlangsung pada Jumat Besok, 21 Agustus 2025. Dengan agenda duplik termohon dan pemeriksaan saksi dari pemohon.

Sementara itu Kuasa Hukum termohon, ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut usai sidang tampak tidak berkenan, mereka menolak untuk diwawancarai detail.id/. Saking tertutupnya, ia pun tak mau memberitahukan siapa namanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Sebanyak 413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria 45 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dungaan peredadan narkotika kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Kali ini seorang pria berinisial M (45) diamankan bersama 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.

‎M ditangkap Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu sore 16 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jl Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

‎Kapolresta Jambi, Kombes Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.

‎”Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Kombes Ananto, Jumat, 18 September 2026.

‎Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

‎Dari jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

‎Rinciannya, 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi adanya dugaan etomidate yang disimpan di lokasi berbeda.

‎Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

‎Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam. Di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.

‎”Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate,” ujar Kasat Narkoba AKP Tito.

‎Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan 2 timbangan digital, 1 buah toperware warna putih, 1 tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, 5 pack plastik klip bening kosong, 1 buah lakban warna cokelat, 1 unit handphone Android, serta 1 buah brankas warna hitam.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga Terdakwa Korupsi DAK Alat Praktik SMK Rp21,8 Miliar Jalani Sidang Perdana, 65 Saksi Bakal Diperiksa di Pengadilan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 17 September 2026.

‎Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, eks Kabid Pembinaan SMK Bukri, serta David yang disebut jaksa berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.

‎Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403,92.

‎Sidang yang digelar Kamis sore itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Dalam dakwaannya, JPU Ihsan mengungkap adanya dugaan penerimaan fee dalam proyek pengadaan DAK alat praktik SMK tersebut.

‎Jaksa juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra disebut telah mengetahui adanya persoalan dalam pekerjaan pengadaan tersebut sejak awal prosesnya.

‎Hal itu terungkap dalam peristiwa pada awal Januari 2022, ketika Bukri dan Suryadi datang ke kediaman Varial di kawasan Puri Mayang, Kota Jambi.

‎Saat itu, menurut dakwaan jaksa, Varial menyampaikan bahwa Rudy akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022.

‎Suryadi kemudian mengingatkan bahwa pekerjaan tahun 2021 yang melibatkan Rudy Wage sebagai broker sebelumnya bermasalah.

‎Namun, Varial disebut memberikan respons bahwa dirinya akan bertanggung jawab.

‎”Rudy yang akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022,” kata JPU Ihsan membacakan dakwaan.

‎Kemudian Suryadi disebut menyampaikan, bahwa pada pekerjaan tahun 2021 Rudy Wage sebagai brokernya saja bermasalah. Atas pernyataan tersebut, Varial disebut menjawab, “Saya tanggung jawab.”

‎Selain itu, jaksa menyebut terdapat kesepakatan fee sebesar 17 persen untuk memenangkan atau menggolkan proyek pengadaan tersebut.

‎”Iya, adanya perjanjian fee 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut,” kata JPU Ihsan kepada wartawan usai persidangan.

‎Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Varial dan Bukhri dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Selain itu, jaksa mencantumkan dakwaan kedua berupa Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Sementara terhadap David, jaksa mendakwanya dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎David juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sedangkan dakwaan kedua terhadap David yakni Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Usai dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

‎”Ketiga terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi,” ujar JPU.

‎Dalam persidangan berikutnya, jaksa berencana menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Ihsan menyebut terdapat 55 saksi serta 11 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut.

‎”Jadi semuanya ada 65 saksi yang akan dihadirkan,” katanya.

‎Selain saksi, penyidik juga telah menyerahkan sebanyak 97 dokumen sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut dokumen-dokumen itu merupakan barang bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya.

‎Perkara ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Jaksa dalam dakwaannya menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Sabu 58 Kg M Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram, M Alung Ramadhan dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, 17 September 2026.

‎Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

‎Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum M Alung Ramadhan menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

‎Perkara ini berkaitan dengan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025. M Alung diamankan bersama 2 terdakwa lainnya yakni, Agit dan Juniardo, dalam perkara dengan barang bukti yang disebut mencapai 58 kilogram sabu.

‎Dalam perkara tersebut, Alung didakwa sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas daerah. Jaksa mendakwanya dengan dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Dalam persidangan sebelumnya, Alung juga mengungkap sosok yang disebutnya memberikan perintah terkait pengiriman narkotika tersebut.

‎Saat menjalani pemeriksaan terdakwa pada 20 Agustus 2026, Alung menyebut nama Ridwan Lee alias Mr Lee. Ia mengaku pernah berkomunikasi dengan sosok tersebut melalui video call.

‎Menurut keterangan Alung di persidangan, Mr Lee menyampaikan adanya pekerjaan besar yang diminta untuk tidak disia-siakan.

‎”Mr Lee mengatakan ada job besar, jangan disia-siakan,” ujar Alung ketika itu.

‎Alung juga mengungkapkan dirinya sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia mengaku kabur karena takut kembali mengalami kekerasan saat diperiksa.

‎Alung mengaku keluar melalui jendela lantai dua Gedung B Polda Jambi dengan kedua tangan masih diborgol. Setelah berhasil membuka borgol, ia turun melalui canopy dan kemudian melarikan diri.

‎Ia sempat bersembunyi di pohon mangga sebelum kembali melarikan diri setelah melihat patroli polisi. Alung kemudian berjalan kaki hingga Bukuran dan menumpang kendaraan menuju Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

‎Di wilayah tersebut, ia mengaku bersembunyi sekitar 6 bulan di kebun milik pamannya dan memanjangkan rambut untuk menyamarkan identitas.

‎Alung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Pelariannya berakhir setelah tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkapnya di Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 16 April 2026.

‎Dalam persidangan itu pula, Alung mengaku menerima pekerjaan tersebut karena membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan kakaknya yang menjalani rehabilitasi narkoba.

‎Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut pada 24 September mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs