Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pasca Kisruh Pembahasan KUA PPAS, Keluarga Kabid Anggaran Hendak Mengklarifikasi Justru Diancam Wakil Ketua II DPRD Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Gedung DPRD Merangin, lokasi kisruh pembahasan KUA PPAS. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 yang digelar DPRD Merangin pada 12 Agustus 2025 terpaksa dihentikan. Rapat DPRD dengan TAPD Merangin itu, tercoreng oleh sikap arogansi dan perkataan kasar dari Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi.

Informasi yang dihimpun, awalnya nada wakil rakyat dari Partai Gerindra ini mulai meninggi pada saat pembahasan rencana anggaran dI Dinas PUPR. Entah apa yang menyulut emosi Ahmad Fahmi sehingga menunjuk salah satu Tim TAPD Merangin dengan nada tinggi sembari mengancam.

“Jhon kupecahkan kepala kau, Jhon,” kata Fahmi mengancam sembari menunjuk ke arah Anggota TAPD Merangin yang juga sebagai Kabid Anggaran BPKAD Merangin, Jhon.

Jhon bingung. “Entah salah saya apa, tiba-tiba menunjuk saya di forum resmi tersebut, Padahal saat itu masih membahas rencana anggaran di Dinas PUPR,” kata Jhon melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Akibat arogansi dan ala preman yang ditunjukkan oleh Waka I DPRD Merangin itu terpaksa rapat dibubarkan. Setelah berselang beberapa waktu kemudian tepatnya pada Rabu, 27 Agustus 2025, kabar tersebut beredar. Kabar itu didapati oleh istri Kabid Anggaran BPKAD bahwa Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi mengancam keselamatan suaminya dari salah satu pejabat di Kantor Bupati Merangin.

Merasa terancam, istri M Jhon mengabarkan ke adiknya Andri. Sembari menangis, ia meminta perlindungan dari pihak keluarga. Namun pada saat itu, Andri hanya menahan diri.

Setelah beberapa hari dengan niat baik guna menyelesaikan persoalan, Andri adik ipar Jhon mencoba melakukan klarifikasi ke Wakil Ketua II, Ahmad Fahmi. Tetapi bukan solusi, melainkan sikap arogansi ala premanisme yang diterima.

“Niat saya ingin mendudukkan persoalan yang terjadi terhadap salah satu keluarga saya, apa masalahnya. Tetapi sayangnya saya malah mendapatkan perkataan kasar,” kata Andri pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Sikap Andri sebagai adik dari Kabid Penganggaran tidak berlebihan, hanya untuk mencari solusi terbaik dari peristiwa yang menimpa kakaknya.

“Ini tentu tidak bisa kami terima, karena ia (Fahmi) sudah menyerang person kakak saya bukan lagi urusan kedinasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andri membeberkan pembicaraan melalui telepon pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya ia menanyakan mengapa mengancam M Jhon.

“Saya katakan, kenapa seperti itu nian Bang M Jhon itu kakak saya. Dia (Fahmi) malah bilang di DPRD ini macam itulah, tuh bukan urusan kawan,” ucapnya.

Setelah itu, Andri mengatakan jika tindakan Fahmi sudah menyerang personal. Fahmi malah menjawab ‘Itu bukan urusan kawan, kau nak apo’. Saya jawab bahwa ini sudah berurusan dengan keluarga,” tutur Andri sembari menyatakan masih berbicara dengan sapaan Abang ke Fahmi.

“Sudah itu, Dio masih bilang ‘Kau Nak Ngapo’. Terus memutuskan pembicaraan telepon. Pembicaraan itu selama 50 detik,” ujarnya.

Tak sampai di situ saja. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.14 WIB. Fahmi kembali menghubungi Andri melalui ponsel. Lagi-lagi dengan nada pembicaraan tinggi dengan bahasa yang tidak pantas dikemukakan oleh anggota dewan.

“Kau nak ngapo, apo kendak kau. Kau tau dak aku pernah bunuh orang. Saya jawab ‘Kok seperti itu nian bang, jabatan cuma sebatas 5 tahun, setelah itu rakyat yang memilih. Sekarang terserahlah, satu langkah untuk keluarga aku tidak akan mundur’. Ya saya dapat ancaman, padahal niat mau berbicara baik-baik,” tuturnya.

Tetapi, masih dalam pembicaraan yang sama, Andri menjelaskan bahwa Fahmi masih bersikap arogan. “Aku cari kau, kau dimano. Terus saya putus telepon untuk menghindar dari keributan sebab di samping saya ada istri dan anak, saat itu saya dalam perjalanan,” katanya.

Merasa mendapatkan ancaman, selanjutnya Andri menghubungi menantu dari M Jhon, bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari Fahmi selalu anggota DPRD. Andri menyarankan agar menemui Fahmi secara baik-baik untuk melakukan klarifikasi perkataan dan ancaman tersebut. “Ya saya bilang bahwa saya diancam, bahwa dia (Fahmi) sudah pernah bunuh orang. Saya bilang ke menantu untuk bertemu Fahmi tetap dengan baik-baik. Menantu bilang siap,” ujar Andri.

Menurutnya, sikap arogan dan adu mulut atau lempar tisu, perkataan tidak sopan seharusnya tidak perlu terjadi di dalam rapat-rapat di Gedung DPRD Merangin. Sebab, DPRD adalah lembaga legislatif yang diamanahkan oleh masyarakat.

“Saya sangat menyesali tindakan oknum Anggota DPRD itu, kok Wakil Ketua II DPRD Merangin seperti itu. Ya yang jelas saya dan pihak keluarga saat ini sudah merasa terancam atas tindakan dan perkataan Fahmi baik ke kakak saya dan ke saya pribadi,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERISTIWA

Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.

Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.

Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.

Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.

Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.

Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.

Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.

Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.

“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.

Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.

Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.

FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.

Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.

Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs