Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Jurnalis Aksi di Polda Jambi: Mulut Dilakban, Kapolda Tak Kunjung Hadir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Puluhan jurnalis dari berbagai media menggelar aksi diam di depan Polda Jambi sebagai bentuk protes atas penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Polda Jambi saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada Jumat lalu, 12 September 2025.

Massa aksi yang menggunakan pakaian hitam dan menutup mulut dengan lakban berkumpul di depan gerbang masuk Polda Jambi dengan membawa spanduk dan selebaran yang bertuliskan kata-kata kekecewaan terhadap kepolisian, hingga tabur bunga.

“Pakaian serba hitam dan mulut yang ditutup lakban dalam aksi kita sebagai simbol matinya demokrasi ketika pers dibungkam. Ini bentuk protes kita,” kata koorlap aksi, Hidayat, Rabu, 17 September 2025.

Padahal Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas-jelas menegaskan bahwa Jurnalis dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang Undang.

Tindakan Polda Jambi lewat sejumlah personil yang melakukan penghalangan liputan pun dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi.

Dalam aksi para jurnalis, setidaknya ada empat tuntutan yang disuarakan yakni, Polisi yang menghalangi liputan diproses hukum sesuai aturan, Kapolda Jambi meminta maaf terbuka kepada korban dan publik, Wakil Ketua serta rombongan Komisi III DPR RI diminta menyampaikan permintaan maaf, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta memeriksa rombongan Komisi III DPR terkait insiden tersebut.

Namun hingga massa membubarkan diri, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar sama sekali tidak muncul menemui para jurnalis. Hanya tampak Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, beserta sejumlah personil Polisi lainnya.

Dihadapan massa, Mulia mewakili Kapolda Jambi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan para jurnalis yang terlibat insiden penghalang-halangan saat kunker Komisi III DPR RI. Atas insiden tersebut, dia pun mempersilahkan untuk melapor ke Bid Propam Polda Jambi.

“Silakan buat laporan resmi ke Propam. Kami terbuka untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mulia.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Ditengah Arogansi Polisi, Kebebasan Pers Harus Tetap Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah aksi tutup mulut di Polda Jambi terkait penghalangan kerja jurnalistik tak digubris, sejumlah jurnalis dari Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi kembali melakukan aksi menyalakan 1.000 lilin sebagai bentuk protes.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas mengenang setelah 7 hari matinya kebebasan pers karena arogansi polisi di Polda Jambi. Penyalaan lilin yang dilakukan di Tugu Juang, diikuti jurnalis dan pers mahasiswa di Jambi, Jumat malam 19 September 2025 merupakan simbolik bahwa, kebebasan pers akan tetap hidup di tengah arogansi polisi, kriminalisasi hingga intimidasi jurnalis.

Api kecil yang menyala secara bersamaan sebagai pesan bahwa jurnalis hadir sebagai harapan publik dalam mengawal demokrasi. Ini buntut dari penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan anggota Bidang Humas Polda Jambi, ketika 3 jurnalis melakukan wawancara ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan, pada Jumat 12 September 2025.

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar abai terkait penghalangan kerja jurnalis ini. Padahal jelas pelanggaran ini terjadi di hadapannya dan Komisi III DPR RI yang bertugas melakukan pengawasan kepolisian.

“Aksi protes menyalakan 1.000 lilin ini merupakan lanjutan, dan akan terus berlanjut sampai tuntutan dipenuhi,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi Wendy, Jumat 19 September 2025.

Sampai hari ini, tak ada upaya permintaan maaf dan meluruskan kejadian yang dilakukan Kapolda Jambi. Di sisi lain Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto berupaya melakukan penyangkalan terkait anggotanya yang mendorong jurnalis, ketika diwawancarai usai aksi bungkam di Polda Jambi.

“Pernyataan Kabid Humas yang menilai tidak mendorong jurnalis itu keliru. Di video jelas ada tindakan dorongan dan upaya pelarangan juga disampaikan secara lisan sebelum jurnalis melakukan wawancara,” ujarnya.

Hal senada juga diungkap oleh Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan. Kata dia, aksi solidaritas ini dilakukan karena tuntutan yang belum dipenuhi.

“Cahaya lilin ini adalah simbol perjuangan untuk mengembalikan kebebasan pers yang tengah dibungkam. PFI Jambi memastikan, perjuangan ini akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Aksi bakar lilin juga diselingi dengan diskusi terkait tindak lanjut ke depan peristiwa matinya kebebasan pers di Polda Jambi. Tak hanya boikot, massa berencana menyiapkan laporan yang serius dengan berkoordinasi dengan pengurus organisasi di pusat.

Sikap koalisi jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi masih tetap sama:

  1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku
  2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka
  3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik
  4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyayangkan sikap anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat meakukan kunjungan ke Polda Jambi, Jumat 12 September 2025. Kompolnas menegaskan, kerja-kerja kepolisian harus terbuka.

“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja kerja kepolisian itu ya harus terbuka. ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran pers dalam konteks demokrasi dan negara hukum adalah hal yang penting. “Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum, oleh karenanya aksebilitas mereka (polisi)  terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan rekan jurnalis harus dilindungi,” tambahnya.

Choirul kembali menegaskan bahwa, kejadian dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis tidak boleh terjadi lagi.

“Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi, saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? saya kira humas dan polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” ujarnya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Buntut Proposal Bantuan Baju Seragam, Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Dinonaktifkan

DETAIL.ID

Published

on

Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir yang juga Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat , 19 September 2025. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Buntut beredar dan viralnya proposal bantuan seragam dinas Komisi III DPRD Ogan Ilir, DPD Partai NasDem gerak cepat menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir.

Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, selesai rapat paripurna XVII DPRD Ogan Ilir masa sidang ke III tahun 2025, 17 September 2025 mengatakan begitu mendapatkan informasi tentang beradarnya proposal bantuan baju seragam dari Komisi III ke mitra kerjanya, Edwin langsung minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir untuk menindaklanjutinya.

Dan telah menggali informasi dari Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi, mengakui sebagai suatu kekhilafan. “Untuk itu saya atas nama DPRD Ogan Ilir mengucapkan mohon maaf atas kekhilafan tersebut,” ujar Edwin.

Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafei mengatakan penonaktifan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir tersebut berkaitan dengan proposal yang diajukan Komisi III ke mitra kerjanya.

“Berdasarkan hasil rapat, kami sepakat menonaktifkan saudara Arif Fahlevi,” ujar Ahmad Syafei kepada wartawan pada Jumat, 19 September 2025.

Ditambahkannya, surat pengunduran diri Arif Fahlevi akan diserahkan ke DPD Partai NasDem Ogan Ilir pada hari Senin mendatang, 22 September 2025.

Arif Fahlevi merupakan kader Partai NasDem yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Ogan Ilir dari davil V wilayah Tanjung Batu dan Payaraman.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

PERISTIWA

Pemborosan di Tengah Kebutuhan Pendidikan, TINDAK Tolak Pengadaan Videotron Disdikbud Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menolak keras rencana pengadaan videotron oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo yang nilainya mendekati Rp 1 miliar. Pengadaan itu dinilai tidak mendesak dan tidak sejalan dengan tugas utama dinas dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Ketua TINDAK, Wiranto B Manalu, menyebut pengadaan videotron tersebut diproyeksikan untuk ruang makan rumah dinas bupati, videotron utama kantor bupati, dan ruang aula pendopo bupati.

“Kami mempertanyakan dasar dan urgensinya. Anggaran pendidikan seharusnya memunculkan program yang mengutamakan pendidikan dan kebudayaan, bukan untuk fasilitas mewah para pejabat,” kata Wiranto B Manalu, Jumat, 19 September 2025.

Hasil investigasi TINDAK menemukan paket pengadaan tersebut dimenangkan kontraktor berinisial RM yang disebut-sebut kerap mengaku-ngaku sebagai orang ‘dekat’ Bupati Tebo.

Wiranto menilai, ditengah keterbatasan sarana belajar di pelosok, kebijakan ini merupakan bentuk pemborosan. Sebab masih banyak sekolah kekurangan meja dan kursi yang jauh lebih mendesak untuk diprioritaskan.

“Kalau begini mau dibawa ke mana arah pendidikan Tebo jika anggaran justru terkesan hanya untuk kepentingan pejabat dan kontraktor,” ujarnya.

TINDAK mendesak Disdikbud Tebo membatalkan rencana pengadaan videotron dan mengalihkan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung proses belajar-mengajar. Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Tebo belum memberikan keterangan resmi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs