Connect with us
Advertisement

PERKARA

Praperadilan Thawaf Aly: Penasihat Hukum Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang praperadilan yang diajukan Thawaf Aly terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Permohonan ini diajukan lantaran penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah dan cacat hukum. Salah satu tim penasihat hukum pemohon, Azhari menilai proses penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly tidak sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka dilakukan saat klien kami masih berstatus sebagai saksi. Tidak ada ruang pembelaan yang diberikan,” ujar Azhari usai sidang pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Azhari, penyidik mengklaim penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Namun keterangan itu dinilai berbeda dengan fakta di lapangan. Berdasarkan catatan pemeriksaan, Thawaf Aly masih diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.00 WIB pada 29 September 2025, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WIB tanpa prosedur yang jelas.

“Selain itu sejumlah barang bukti penting juga hilang, termasuk 32 ton TBS sawit yang disebut sebesar Gunung Kerinci, dodos, dan keranjang. Semua tidak diketemukan hingga saat ini,” ujar Azhari.

Sementara itu dalam sidang penyidik Satrio Handoko dari Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Jambi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Namun ia juga mengakui bahwa pada saat itu Thawaf Aly belum diperiksa sebagai tersangka dan barang bukti belum sepenuhnya ditemukan.

Saksi lain, Budiman seorang pengawas kebun sawit Sucipto membenarkan adanya kegiatan pencurian sawit di lokasi kebun tempatnya bekerja. Ia mengenal beberapa nama seperti Sucipto, Asman Tanwir, dan Hendra, namun ia mengaku bahwa Thawaf Ali tidak berada di lokasi saat terjadi peristiwa pencurian sawit tersebut.

“Lahan itu (kebun Sucipto) dulu belukar, mulai ditanam 2013 dan panen sejak 2016,” ujar Budiman. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat sertifikat atau dokumen resmi kepemilikan lahan atas nama Sucipto.

Atas berbagai fakta yang mencuat dari mulai dari penangkapan hingga penahanan Thawaf Aly atas dugaan tindak pidana pencurian, tim penasihat hukum menilai bahwa penyidik tidak objektif dalam proses penyidikan.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang kita temukan dalam perkara ini. Ini jelas menyalahi prosedur. Penyidik tidak obyektif dalam melakukan proses Penyidikan,” kata Agus Efrandi.

Pemohon dalam praperadilan ini meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penyidik untuk segera membebaskannya dari tahanan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs